Uncategorized

Hakim Kabulkan Pra Peradilan, Penangkapan Remond Tidak Sah

Ambon,Maluku- Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang Praperadilan terkait penangkapan tersangka Paulus Samuel Puttileihalat alias Remond berdasarkan surat perintah penangkapan No.SP.Tangkap.01/PPNS-DK/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017.

Sidang dengan agenda putusan pra peradilan terkait penangkapan pemohon (Remond Puttileihalat) dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ambon, S, Pujiono, SH, M.Hum yang dihadiri oleh Penasihat Hukum Pemohon, Anthon Hatane, SH dan Rekan, juga kuasa hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishut Provinsi Maluku yakni D . Watutamata, SH, Gerold Leasa, SH, dan Resna Hukom, SH.

Dalam amar putusannya Hakim mengabulkan permohonan pemohon (Paulus Samuel Puttileihalat) untuk sebagian dan menyatakan penangkapan terhadap diri pemohon oleh termohon (PPNS Dishut Maluku) sesuai surat perintah penangkapan No.SP.Tangkap.01/PPNS-DK/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 adalah tidak sah.

Menyatakan penahanan terhadap diri pemohon, sesuai surat perintah penahanan nomor SP.Han.01/PPNS-DK/VIII/2017 adalah tidak sah.

Menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri pemohon adalah merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (Hak Asasi Pemohon). Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan atau melepaskan pemohon dari rumah tahanan Negara Polda Maluku di Tantui Ambon.

Mengembalikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan harkat, martabat, serta nama baik pemohon.

Penangkapan Remond Pelanggaran HAM

Anthone Hatane saat ditemui INTIM NEWS seusai menjalani sidang Putusan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Ambon mengatakan, Clausul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun dalam pelaksanaannya dalam peraturan nomor 23 yang dirubah dengan Undang-Undang nomor 58, itu kan jelas menerangkan, penangkapan penahanan untuk penyidikan sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 KUHAP.

“ Kalau untuk penyerahan tahap ke-2 yang dilakukan oleh PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, salah satunya dalam Clausul KUHAP menyatakan penangkapan penanahan sesuai dengan tahap ke-2 itu tidak ada. Sehingga dari jauh-jauh harinya kami Penasihat Hukum Remond Puttileihalat sudah menyampaikan kepada PPNS Dinas Kehutanan Maluku, jangan lagi melakukan penahanan kepada klien Kami tetapi langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku sesuai dengan Tahap-2 yaitu penyerahkan tersangka dan barang bukti . Tetapi hal ini sama sekali tidak di indahkan oleh pihak PPNS Kehutanan dengan segala kekuasaan dan intervensinya tetap menangkap dan menahan klien Kami,” ungkap Sang Pengacara kondang alumnus  Fakultas Hukum Unpatti itu.

Dikatakannya, sesuai dengan subtansi yang ada pada KUHAP pasal 16 dan 17. Pasal 16 ayat 1 menyatakan untuk kepentingan penyelidikan maka akan dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

“Kalau aturan sudah tidak lagi mengatur tentang penangkapan dan penyerahan tahap ke-2, bagaimana bisa dikatakan penangkapan dan penahanannya itu sah ?,” tanya Hatane.

“Soal panggilan secara rill diatur dalam RPG Hukum acara perdata yang mana diharuskan pemanggilan harus sampai ke tangan pemohon, tetapi nyatanya selama ini tidak di serahkan kepada yang bersangkutan sehingga dibilang sudah melakukan pemanggilan selama 3 kali kepada klien Kami. ini kan keliru,” Tambahnya.

Menurutnya, apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim tunggal itu merupakan Putusan yang Inkrah dan itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP pasal 16 dan pasal 17, dan pasal 21.

“Jadi hari ini juga Pihak Kehutanan dalam hal ini PPNS Dishut Maluku harus mengeluarkan tersangka dari Rutan Polda Maluku. Kalau tidak kita akan melaporkan mereka kepada Komnas HAM karena telah melakukan penculikan dan pelanggaran HAM kepada Clien kami. Tadi dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyatakan akibat dari penangkapan dan penahanan yang tidak sah, itu melanggar  HAM terhadap hak-hak yang dikekang dan dirampas dari Clien kami. Klien kami ditempatkan di dalam sel tahanan yang berukuran kecil yang mengakibatkan klien kami  Sakit. Konsekuensi kalau  ditahan, maka kami akan melaporkan terkait dengan tindak Pidana dan Pelanggaran HAM,” Tegasnya. (IN-07).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top