Ambon,Maluku- Masyarakat Sameth dan Ameth, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (29/8/2017) akan menggelar aksi unjuk rasa di dua instansi yang ada di Provinsi Maluku. Masing-masing kantor Gubernur Maluku dan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Aksi yang akan digelar di kantor Gubernur Maluku itu, sebagai bentuk menyuarakan ketidak adilan yang dirasakan masyarakat negeri Sameth dan Ameth terkait belum dilaksanakannya eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap terkait penetapan raja negeri Sameth dan Ameth, oleh Bupati Maluku Tengah.
Sementara dalam materi aksi pada kejaksaan Tinggi Maluku, peserta aksi akan mempertanyakan penanganan kasus penyalahgunaan dana kelompok tani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pencairan anggaran dana desa (ADD) yang diduga tak sesuai prosedur dan cacat hukum juga akan menjadi materi aksi pada kegiatan yang dikoordinir oleh Dominggus Tahya (Koordinator Lapangan) dan Kristian Sea (Koordinator Aksi), Bing Tutuarima (Koordinator Sameth), Frangky Mailoa,SH (Koordinator Ameth), Richard Purimahua (KAKI), Gerson Faifet (Koordinator GMNI Kom.FKIP), Yanri Tuarissa (Koordinator Himpunan Mahasiswa Adat).
Dalam aksi itu turut terlibat Komite Anti Korupsi Indonesia Wilayah Maluku, GMNI Komisariat FKIP Unpatti, Himpunan Mahasiswa Adat. (IN- 01/JUN)
