TUAL,MALUKU- Tim Pengadilan Negeri Tual mengeksekusi 13 rumah yang ada di Dusun Dumar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Rabu (2/8/2017).
Ratusan aparat gabungan POLRI, TNI, dan Sat Pol PP Kota Tual, dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi dari ketua pengadilan negeri Tual tanggal 15 Maret tahun 2017 No. 01/PEN/EKS/PDT.G/2017/PN.TUL .
Pantauan INTIM NEWS di lokasi eksekusi, eksekusi berjalan aman tanpa perlawanan warga. Kendati sebelumnya warga sempat menghadang tim eksekusi dengan menumbangkan pohon, serta memblokade jalan dengan batu dan alat lainnya, namun banyaknya aparat membuat warga tak dapat berbuat banyak.
Saat Panitera Pengadilan Negeri Tual, I Wayan Puja. Artawa, SH didampingi jurusita, La Abu Sukur dan jurusita Rooy Renyaan membacakan putusan pengadilan, hingga pelaksanaan eksekusi, tak ada keributan atau perlawanan seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.
Satu unit alat berat jenis eksavator meratakan 13 rumah dalam sekejap. Warga yang rumahnya dieksekusi hanya bisa pasrah dan memilih untuk mengamankan barang barang mereka di rumah-rumah warga.
Kasus ini bermula saat M. Rais Tamnge , Usman Tamnge , Yohanis Robertus Tamnge menggugat Umar Rettob , Mustakim Rumagorom , Jamaludin Rettob , Kadafi Rettob , Andi Rettob , Arafia Sarkol , Muamar Fakaubun , Ali Rettob , Moi Rettob , Rosna Rettob , Abdollah Rettob , Laula Rettob , Kifli Madamar , Ali Faldo Madamar , Masri Rettob , Arobi Rettob , Munawir Maswatu , Indra Letsoin , Laurici Rettob , Moger Rettob yang membangun diatas lahan milik penggugat.
Terhadap itulah, pada putusan PN TUAL Nomor 12/PDT.G/2014/PN Tul Tahun 2014 yang dibacakan Tanggal (18/12/2014) Menyatakan bahwa tanah sengketa berupa 20 (dua puluh) bidang atau persil tanah yang diatasnya terdapat bangunan maupun fondasi milik Para Tergugat yang terletak di Dusun Dumar Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual dengan ukuran panjang 326 (tiga ratus dua puluh enam) meter, dan lebar sebelah selatan 96 (sembilan puluh enam) meter, dan lebar sebelah utara 41 (empat puluh satu) meter adalah bagian yang sah dari tanah milik Para Penggugat dan Keluarga Besar Marga Tamnge Rahanduan Dumar yang didapat sebagai warisan dari Moyang Para Penggugat.
Putusan itu juga menyatakan para Tergugat baik secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat dan Keluarga Besar Marga Tamnge Rahanduan Dumar, olehnya itu menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan 20 (dua puluh) persil atau bidang tanah yang diatasnya telah dibangun bangunan maupun fondasi milik Para Tergugat, serta menyerahkannya kepada Para Penggugat dan Keluarga Besar Marga Tamnge Rahanduan Dumar sebagai pemilik yang sah tanpa suatu syarat apapun, dan dilakukan secara sukarela.
Terhadap putusan itu, para pihak yang merasa dirugikan lantas mengambil upaya hukum banding hingga kasasi. Namun lagi berdasarkan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3163 K/Pdt/2015 Tahun 2016, yang dibacakan oleh Hakim Ketua Syamsul Ma’arif, S.H.,LLM.,Ph.D.,didampingi Hakim Anggota Dr. Mukhtar Zamzami, S.H.,M.H., ; Dr. Yakup Ginting.,S.H.,C.N.,M.Kn., dan Panitera Thomas Tarigan S.H.,M.H., tanggal 16-02-2016 menolak gugatan Umar Rettob Cs. Setelah putusan itu dinyatakan iknrah dan atas permohonan M. Rais Tamnge Cs , maka diterbitkannya Surat penetapan eksekusi dari Ketua pengadilan negeri Tual tanggal 15 Maret tahun 2017 No. 01/PEN/EKS/PDT.G/2017/PN.TUL .
” Menetapkan, mengabulkan permohonan dari pemohon eksekusi, memerintahkan panitera pengadilan negeri Tual atau jika ia berhalangan agar menunjuk salah seorang juru sita pada pengadilan negeri tersebut, dengan dibantu atau disertai dua orang saksi yang memnuhi persyaratan. untuk menjalankan eksekusi riil atas obyek sengketa tersebut dan menyerahkan penguasaan obyek sengketa tersebut kepada pemohon eksekusi, memerintahkan agar sehelai dari turunan penetapan ini disampaikan kepada para pihak tersebut, ” demikian petikan Surat penetapan eksekusi dari Ketua pengadilan negeri Tual tanggal 15 Maret tahun 2017 No. 01/PEN/EKS/PDT.G/2017/PN.TUL . yang ditandatangani oleh Farid Hidayat Sopamena SH,MH. (IN-01/CR-01)
