Hukum & Kriminal

Dugaan Gratifikasi, Mantan Kasat Reskrim MTB Dituntut 2 Tahun Penjara

Ambon,Maluku- Terdakwa mantan Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) AKP Yohanes Titus Leftungun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deny Syaputra dua tahun penjara, lantaran diduga telah menerima Rp.100 juta sebagai bentuk gratifikasi untuk memuluskan kasus yang ditangani terdakwa.

Dalam surat tuntutan, JPU meminta kepada majelis hakim Tipikor yang mengadili perkara tersebut, untuk memvonis terdakwa selama dua tahun penjara, lantaran terdakwa diduga telah melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

“Kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi,” kata JPU, Syaputra, (25/8/2017) di Ambon.

Terdakwa Yohanes Titus Leftungun selain dituntut dua tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum mantan Kasat Reskrim Polres MTB ini untuk membayar denda sebesar Rp.50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa pada persidangan sebelumnya telah mengembalikan uang, sehingga tidak membayar uang pengganti.

Sidang tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin hakim ketua, Christina Tetelepta didampingi hakim anggota Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan. Sedangkan terdakwa Yohanes Titus Leftungun didampingi Penasehat Hukum (PH), Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy.

Kasus dugaan gratifikasi terhadap terdakwa bermula dari saksi Jefry Chandra dimintai uang Rp.100 juta oleh saksi Kompol Yohanis Letea guna mempercepat proses perkara penyerobotan lahan milik Jefry di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara (MTB), dan permintaan senilai Rp.100 juta itu disanggupi saksi Chandra.

Selain itu, dari Rp.100 juta dipisahkan Rp.20 juta dalam amplop dan diserahkan kepada terdakwa, dan Rp.15 juta diberikan kepada Saksi Rajab Syaputra, dan sisanya dipegang Kompol Yohanes dari uang yang dipisahkan itu.

Pada persidangan sebelumnya, saksi Jefri juga mengakui sejak awal dirinya dihubungi saksi Kompol Yohanis yang meminta uang Rp.100 juta karena Polres MTB tidak memiliki dana operasional menangani perkara penyerobotan lahan dan keterangan palsu di pengadilan yang diajukan Jefri.

Saksi Chandra juga kemudian membeli sebuah telepon genggam seharga Rp.11 juta kepada isteri terdakwa di Surabaya. Padahal, ketika saksi kembali ke Saumlaki dan terdakwa hendak mengembalikan uang yang dipakai membeli telepon genggam tersebut, namun ditolak saksi Chandra.

Terdakwa Yohanes Titus Leftungun dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim PH terdakwa, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top