Ambon, Maluku – Pemberantasan nakoba di Maluku gencar dilakukan oleh pihak Kepolisian Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku. Hal ini dibuktikan dengan dimusnahkannya barang bukti Narkoba jenis ganja dan sabu oleh Ditresnarkoba, Polda Maluku, Rabu (16/8/2017), sekira pukul 14.00 wit.
Menurut informasi yang dihimpun Intim News, pemusnahan barang bukti narkoba dengan barang bukti tersebut antara lain, jenis Ganja dengan berat 3 kilogram dan Sabu dengan berat 4 gram tersebut dilaksanakan secara cepat.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, langsung dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Soesilo,SH,MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Maluku, Wadir Resnarkoba Polda Maluku AKBP, Harolrd Huwae,S.I.K, Waka Polres Ambon, Kasat Narkoba Polres Ambon, Perwira dan Bintara Ditresnarkoba Polda Maluku.
” Untuk kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu oleh Ditresnarkoba Polda Maluku dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Thein Tabero, S.IK,” jelas sumber. (IN-10)
