SBT, Maluku – Pengelolaan Dana Desa (DD) desa Undur, Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2017 diduga tidak melibatkan masyarakat dusun Wolok dalam penyusunan program pembangunan. Padahal, desa Undur memiliki 2 dusun yakni dusun Wolok dan dusun Undur yang sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan program pembangunan dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017. Penyusunan program pembangunan yang dibiayai dengan Dana Desa tahun 2017 hanya berdasarkan keinginan carateker Kepala Desa, Syarifudin Rumuar beserta sejumlah perangkat desa dusun Undur.
Dalam undang-undang tentang desa serta sejumlah peraturan lainnya tentang pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu telah ditekankan terkait dengan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya. Salah satunya adalah dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Desa pada ayat 2 telah dijelaskan penyusunan program pembangunan harus melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan program pembangunan desa dilakukan dengan cara melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) desa. Dari kegiatan itulah masyarakat desa bisa mengusulkan program prioritas yang akan dilakukan dan dibiayai oleh DD.
“Pokok masalah di desa administratif Undur-Wolok adalah pertama temuan hasil musrembang desa, khususnya di dusun Wolok pengambilan hasil musrembang diluar pengetahuan masyarakat, kalaupun ada dibuat secara manipulasi atau pemalsuan tandatangan dengan dalih karena keadaan mendadak yang dilakukan oleh salah satu prangkat desa yaitu kaur kemasyarakatan, “ ungkap salah satu tokoh pemuda desa Undur, Wawan Tanasale kepada media ini di Bula, (18/8/2017).
Selain tidak melibatkan masyarakat, pengelolaan desa setempat juga dinilai tidak transparan. Pasalanya dalam rapat bersama masyarakat desa, sang kepala desa tidak pernah menyampaikan besaran jumlah DD maupun ADD tahun 2017 yang diterima desa Undur.
“Tidak ada perhitungan atau keterbukaan ADD dan DD Secara terbuka dirapat umum desa, “kata Tanasale.
Tidak hanya itu, lanjut Tanasale, secara diam-diam sang kepala desa juga telah merubah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan masyarakat dusun Undur tanpa melibatkan masyarakat dusun Wolok. Ini terbukti dari pernyataan kepala desa yang berbelit-belit.
“Pada awalnya beliau mengatakan bahwa program di 2017 pada tahap pertama ini akan lakukan pengadaan atap Seng dan Semen, tetapi kemarin beliau telah merubah RABnya lagi yaitu pengadaan atap seng dan semen untuk renovasi atau rehab rumah itupun hanya 30 rumah, kemudian beliau berkata lagi 48 rumah, kemudian 90 rumah, pokoknya arah pembicaraanya tidak jelas dan benar, “kata Tanasale mengutip pernyataan sang kades.
Tanasale katakan, penjabat kepala desa dan sejumlah perangkatnya diduga telah melakukan pembohongan publik kepada masyarakat sebab meskipun belum mendapatkan kesepakatan penggunaan dana desa tahun 2017 dari masyarakat dua dusun namun proses pembelanjaan telah dilakukan. Ketidak sepakatan masyarakat 2 dusun itu lantaran masyarakat dusun Wolok berdalih belum melakukan Musrembang, sementara masyarakat dusun Undur tetap pada kesepakatan pengadaan atap Seng dan Semen untuk setiap Kepala Keluarga (KK).
“Setelah itu beliau (kades), bendahara, sekretaris mengatakan kepada masyarakat bahwa belum ada putusan untuk Dana mau diapakan karna Wolok bertahan dengan mereka tidak melakukan musrembang dan Undur bertahan dengan kesepakatan awal mereka yaitu pengadaan atap Seng dan Semen untuk setiap KK. Ternyata mereka telah melakukan pembohongan publik karena pada 7 Agustus 2017 mereka telah belanja di Toko 2 Geser/Roni tanpa kesepakatan dan pengetahuan masyarakat 2 Dusun, “ Katanya. (IN-17)
