Hukum & Kriminal

Diancam Akan Dibunuh, Gadis Di Ambon Pasrah Layani Fantasi Seksual Pria “Jablay”

Ambon,Maluku – Tindakan kekerasan yang berujung pada pemerkosaan kembali terjadi di Pulau Ambon tepatnya dilokasi penginapan Suli Indah, Dusun Waitatiri, Desa Suli Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Senin (21/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIT.

Sesuai laporan polisi yang didapati INTIM NEWS diruangan Humas Polres, P.Ambon dan P.P.Lease, Jumat (25/8/2017), dikronologikan Korban D.S (23 tahun) yang sedang berada di rumah keluarganya di Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, dihubungi oleh terduga pelaku N.H Via telephone seluler menawarkan akan mengantar korban mengirimkan barang di pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Pelaku pun mengajak korban untuk menemani pelaku mencari istri pelaku yang sedang minggat dari rumah. Setelah menemani pelaku untuk mengecek keberadaan istri pelaku di beberapa daerah di Kota Ambon, korban pun dibawa Pria Jablay itu ke lokasi penginapan Suli Indah.

Sesampainya di penginapan Suli Indah, pelaku diam-diam menemui salah seorang penjaga penginapan Suli Indah untuk memboking kamar . Pelaku pun memaksa korban dengan cara menarik tangan korban untuk masuk ke kamar.

Saat di kamar, pelaku menyuruh korban untuk naik ke atas tempat tidur dengan ancaman akan dibunuh bila tak mengikuti permintaannya. Korban yang ketakutan melihat pelaku mengeluarkan pisau tak berdaya, dan hanya bungkam.

Pelaku yang dirasuki nafsu bejat memaksa korban untuk melayani nafsu seksualnya.

“Ose mau kasih kah,Ose Mati” kata pelaku kepada korban. Pelaku menarik baju korban dan membuka seluruh pakaian korban dengan pakasa sehingga tubuh korbanpun tak lagi tertutup sehelai benang.

Pelaku memaksa mencium wajah korban hingga ke bagian sensitiv korban. Setelah puas, pelaku kemudian memaksa korban berhubungan intim layaknya suami istri.

Fantasi seksual pelaku pun tak sampai disitu, pelaku memaksa korban untuk melakukan oral seks.

Korban yang tak terima tindak asusila pelaku, lantas mendatangi pihak Sentra Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres P.Ambon dan P.P Lease pada Selasa (22/8/2017) pukul 05.00.WIT untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan itupun diregistrasi dengan nomor : LP/487/VII/ Maluku/Res Ambon.

Pelaku hingga kini masih dalam pengejaran tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease. Akibat Perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP, Tentang Pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top