Ambon, Maluku – Tim gabungan Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) kembali menangkap 3 orang tersangka yang diduga membawa batu Cinabar. Penangkapan dilakukan pada 3 titik lokasi yaitu di Desa Asilulu Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, Usw Dusun Hulung, Desa Iha Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Abner Richard Tatuh dalam rilisnya kepada Wartawan diruangannya Rabu (23/8/2017), mengatakan penangkapan para tersangka batu Cinabar yang ditangkap oleh personil gabungan Satuan Reskrim, Satuan Sabhara Polres, Satuan Intelkam Polres SBB dan Personel Polsek Huamual masing-masing bernama Muhammad Henaulu, yang bekerja sebagai wiraswasta (50), asal Desa Asilulu, Iwan Syiauta Wiraswasta (31) asal Dusun Hulung Desa Iha, dan La Arman Buton, juga wiraswasta, (34) yang berdomisili di Dusun Hulung Desa Iha Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.
“Pada hari, Selasa (22/8/ 2017), pukul 18.45 Wit berdasarkan Surat Perintah tugas Nomor : SP. Gas /30/VIII/2017/Reskrim, tanggal 15 Agustus 2017, telah dilakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal batu Cinabar yang berada di Kecamatan Leihitu maupun yang berada di dusun Hulun, Desa Iha Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),” ungkap Perwira Bid Humas Polda Maluku berpangkat 2 Bunga Melati di pundaknya, kepada Wartawan, Rabu (23/8/2017).
Dikatakanya, adapun barang bukti Batu Cinabar yang dikemas dalam karung bulog berjumlah 32 itu dengan jumlah keseluruhan 1.223,7 Kilo Gram. Barang bukti yang disita oleh pihak Polres SBB masing-masing, 7 karung yang berjumlah 266 kg ditemukan di rumah tersangka Muhammad Henaulu. Sedangkan untuk 11 karung berjumlah 424,1 Kg ditemukan di rumah tersangka Iwan Syiauta, dan untuk 14 karung berjumlah 533,6 kg ditemukan di rumah tersangka La Arman Buton.
” Selanjutnya karena situasi dan kondisi di lapangan dan pertimbangan keamanan/keselamatan, kami sementara belum melakukan upaya paksa dengan sasaran berikutnya. Sehingga personil yang melakukan penangkapan, segera membawa para tersangka beserta barang bukti ke Mapolres SBB dan telah tiba di Mako Polres SBB pada pukul 22.50 Wit tanggal 22 Agustus 2017, untuk segera dilakukan penyidikan,” jelasnya.
“Untuk melakukan usaha pertambangan perorangan maupun badan usaha harus memiliki ijin usaha produksi (IUP) Sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara. Selain itu bilamanana akibat pertambangan terjadi pencamaran lingkungan maka bisa dikenakan uu lingkungan hidup No 32 tahun 2009, “tutur AKBP A.R.Tatuh. (IN-07)
