Masohi, Maluku- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku diminta mengklarifikasi ulang hasil seleksi 6 besar, Komisioner Panwaslu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Desakan itu dialamatkan pada Bawaslu Maluku pasalnya 6 orang calon yang lolos seleksi 6 besar diduga bermasalah.
“Bawaslu harus selektif bila perlu dilakukan klarifikasi ulang terhadap peserta yang telah lolos seleksi enam besar. Mereka kami duga kuat bermasalah dan harusnya gugur” Tandas Ketua Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram) Fahry Asyatri kepada media ini, Kamis (10/8/2017).
Diungkapkan, pihaknya telah menerima berbagai masukan terkait dengan para calon komisioner yang masuk 6 besar itu. Dimana terdapat indikasi keterlibatan calon yang terlibat berafiliasi dengan Parpol serta ada pula yang telah terikat kontrak dengan pemerintah sebagai Pendamping Desa di Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD).
“Ini akan menjadi masalah serius bagi keberlangsungan tugas pengawasan ketika Pilgub berjalan nanti. Ada informasi yang cukup jelas soal mereka mereka yang lolos seleksi itu. Diantaranya ada pendamping desa di MBD dan kabarnya pun ada juga yang berafiliasi dengan partai politik”Ungkapnya.
Dia menjelaskan, Bawaslu perlu mengkaji ulang, bahkan perlu dilakukan klarifikasi untuk mendapat masukan publik terkait dengan nama nama yang lolos seleksi 6 besar itu.
“Kami kira tidak ada masalah dan tidak juga menganggu tugas Bawaslu. Langkah klarifikasi ulang harus dilakukan. Sehingga Bawaslu dapat mengeluarkan produk baik dan bukan lagi produk gagal. Apalagi kepentingan profesionalitas kerja elemen pengawas harus dilakukan maksimal demi demokratisnya Pemilukada Gubernur tahun depan ini”Jelasnya.
Dia mengatakan seorang komisioner Panwaslu tidak bisa melakukan tugas rangkap. Di satu sisi sebagai Pendamping Desa dan di sisi lain sebagai anggota Panwas. Celakanya lagi, kegiatan tugas pemerintah itu bukan di wilayah Kabupaten Malteng, namun di MBD.
“Kami harap Bawaslu bekerja maksimal dan memiliki data yang falid soal informasi ini,agar penentuan siapa yang menjadi Komisioner Panwas Kabupaten Malteng dapat di putuskan dengan bijak” Tutupnya. (IN-18/SW)
