Hukum & Kriminal

Curi Motor, Remaja Belia Akhirnya Diciduk Polisi

Ambon,Maluku – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres P. Ambon dan P.P. Lease kembali membekuk anggota komplotan pencuri motor di Kota Ambon, Senin (28/8/2017).

Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P Lease, AKP Teddy, SH,S.I.K, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Selasa (29/8/2017) mengatakan, terduga pelaku pencurian motor yang ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P. Lease pada hari Senin (28/8/2017) pukul 13.00 Wit dilokasi Gunung Malintang, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, bernama Irfan Hehanussa (15 tahun).

“Dari hasil penangkapan tersangka Irfan Hehanussa, Tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P. Lease berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat. Setelah melakukan pengembangan, Tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease juga mengamankan barang bukti tambahan berupa berupa satu unit Motor Mio yang dicuri oleh tersangka dengan 4 orang rekannya,” ucap Perwira berpangkat 3 balok emas itu.

Dikatakannya, dari hasil interogasi oleh Tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease,tersangka Irfan Hehanussa mengakui melakukan pencurian motor bersama dengan 4 orang rekannya dengan cara mendorong motor menjauh dari areal parkiran, kemudian memutuskan kabel stater motor dan disambung kembali. Setelah berhasil menyambungkan kabel yang telah diputusin dan disambung kembali, pelaku kemudian menyalakan mesin motor yang membawa kabur motor yang dicuri oleh pelaku.

“Diduga tersangka nekad melakukan aksi pencurian motor secara berkelompok, pasalnya dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Tim Buser Satreskrim Polres P. Ambon dan P.P.Lease kepada tersangka Irfan Hehanussa mengakui mencuri motor secara berkelompok bersama dengan 4 rekannya yang berhasil membawa kabur 6 motor curian. Tersangka yang masih dibawah umur ini, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 3, pasal 362 KUH Pidana Junto pasal 55 KUH Pidana dan pasal 56 KUH Pidana (Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian), dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,”ungkap AKP Teddy.

Sebelumnya, aksi pencurian motor yang dilakukan oleh Irfan Hehanussa (15 tahun) berawal dari adanya Laporan Polisi nomor: LP/500/VIII/2017/Maluku/ Res Ambon dari Astri Ramlan Moldher (30 tahun) Warga Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, RT 005, RW 008, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang melaporkan motonya yang hilang ke pihak Polres P.Ambon dan P.P.Lease pada hari Minggu (27/8/2017). (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top