Ambon,Maluku- Pihak Kepolisian Sektor Leihitu Barat, (1/8/2017) sekitar pukul 09.00 WIT bertempat di Ruas Jln Utama depan Mako Polsek Leihitu Barat, Kec. Leihitu Barat, Kab. Maluku Tengah. Dalam Sweeping dalam Rangka Cipta Kondisi yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Leihitu Barat, yang dipimpin Langsung (bertindak selaku penanggung jawab) oleh Kapolsek Leihitu Barat, Iptu. Richard. W. Hahury. S.Sos, Polsek Leihitu Barat menemukan salah satu pengendara yang membawa Senjata Api jenis Pistol Rakitan.
Pengendara yang belakangan diketahui bernama Djusman Taniloton (30) Guru Honor yang berdomisili di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah itu, ditemukan dengan pistol rakitan.
Sementara teman yang diboncengnya atas nama Jufri Wael (24 tahun) ditemukan membawa katapel dengan 34 butir kelereng.
Kronologi kejadian yang berhasil dihimpun INTIM NEWS, sekitar pukul 09.00 WIT, Polsek Leihitu Barat melakukan Sweeping dalam rangka cipta kondisi berdasarkan Surat Printah No : SPRIN / 98 / VIII / 2017.
Bersama 6 anggotanya Kapolsek Leihitu Barat melakukan Swiping Kelengkapan Surat-surat kendaraan. Sekitar pukul 12.10 WIT, Jufri Wael (pemilik Katapel) bersama boncengannya Djusman Taniloton dari arah Negeri Wakal menuju Desa Wayame melintasi Area kegiatan Swiping. Saat Polisi membuka bagasi motor, petugas melihat Senpi Jenis Pistol Rakitan, dan mengamankannya.
Kapolsek Leihitu Barat yang berada di TKP langsung memerintahkan untuk dilakukan pengeledahan lanjutan, maka ditemukan Katapel Kayu dan Kelereng 34 butir yang terdapat dalam Tas Samping Warna Hitam.
Keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Leihitu Barat guna pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan Pemilik Pistol Rakitan, Djusman Taniloton menjelaskan Pistol rakitan dibelinya dari salah satu warga yang berasal dari Seram Bagian Barat SBB sekitar Tahun 2000.
“Menurut Keterangan keduanya, barang bukti tersebut dibawanya untuk menjaga diri karena masih trauma dengan kejadian Konflik antara (Warga Negeri Wakal dan Negeri Hitu) di Kec. Leihitu, Kab. Maluku Tengah,” Ungkap Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease AKP. Tedy S.I.K ,SH, kepada Wartawan, Kamis (3/8/2017).
Keduanya kini diamankan di Mapolsek Leihitu Barat untuk dimintai keterangan. Bersama pelaku, barang bukti yang diamankan masing masing, 1 (satu) buah Senpi Rakitan, 1 (satu) buah Katapel Kayu, Kelereng 34 (tiga puluh empat) buah, 1 (satu) buah HP Merk Samsung Type J2, 1 (satu) buah HP Merk Samsung Type Lipat, 1 (satu) buah Tas Samping warna Hitam dan 1 (satu) SMRD Merk Jupiter Z Warna Merah. No. Pol. DE 4126 AO. (IN-10)
