Ambon,Maluku- Kepuasan pelayanan kinerja Kepolisian Polda Maluku kepada masyarakat kembali mendapat kecaman teror dari salah seorang masyarakat melalui akun jejaring social (Facebook).
Kabid Humas Polda Maluku AKBP Abner Richard Tatuh saat dikonfirmasi INTIM NEWS, Kamis (17/8/2017) kemarin membenarkan adanya ancaman teror yang dilakukan oleh Jeifis Tahalele yang merasa tidak puas dilayani saaat mengurusi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Pada hari Rabu telah 16 Agustus 2017 pukul 14.30 WIT, telah terjadi tindak pidana penghinaan dan pengancaman melalui media elektronik terhadap Institusi Polda Maluku. Tersangka Jeifis Tahalele menulis status pada wall akun Facebook nya TAHALELE JEIFIS , ‘Manusia di POLDA nii karja sesuatu saja paleng lelet, harus pulang bale su 3 hari tapi belum selesai juga. Ada harus Negara seng maju-maju’,” tutur Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.
Tak hanya “mengritisi” pelayanan di Polda Maluku saja, melalui akun Facebooknya, Jeifis Tahalele yang berprofesi sebagai penarik ojek juga mengancam akan meledakan Polda Maluku dengan Bom Panci.
” Sesuai dengan pengakuan yang disampaikan oleh saksi Maya Akihari kepada pihak Satuan Pelayananan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Maluku, saksi Maya Akihari juga membenarkan apa yang dilakukan oleh tersangka Jeifis Tahalele sebagaimana yang ditulis di wall akun FB. Penulisan tentang penghinaan pelayaan buruk di Polda Maluku ditanggapi oleh saksi sdri Maya Akihari, dengan komentar Hahahahaha datang pagi-pagi jam 9 ade laki-laki, yang selanjutnya tersangka Jeifis Tahalele membalas dengan komentar nanti beta datang deng Bom Panci boleh kapa kaka,mantap kaka,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku.
Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Jeifis Tahalele kemudian ditanggapi serius oleh pihak SPKT Polda Maluku yang merasa perbuatan yang dilakukan Jeifis Tahalele adalah sebuah perbuatan penghinaan dan ancaman yang semestinya tidak dilakukan melalui media sosial.
“Merasa institusi Polri dihina dan diancam melalui medsos, Piket SPKT Polda Maluku membuat laporan guna proses sesuai dengan hukum yg berlaku. Perbuatan tersangka Jeifis Tahalele melanggar psl 45 ayat (3) dan psl 45 huruf (b) UU RI No.19 thn 2016 perubahan atas UU RI No.11 thn 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik. Saat ini terlapor telah diamankan di Dit Krimsus Polda Maluku,” tandasnya. (IN-10)
