Maluku Tengah

Ameth-Sameth Minta Gubernur Surati Mendagri Batalkan Pelantikan Bupati Malteng

Ambon,Maluku- Masyarakat Ameth, Kecamatan Nusalaut, dan Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (29/8/2017) menyambangi kantor Gubernur Maluku untuk menyuarakan berbagai persoalan yang terjadi di wilayah administrasi Maluku Tengah itu.

Belum dieksekusinya putusan PTUN  terkait penetapan Raja kedua desa oleh Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, menjadi masalah yang disampaikan di kantor Gubernur Maluku.

Doni Tahya, coordinator lapangan pada aksi itu kepada Wartawan mengatakan, pihaknya hanya menginginkan Bupati Maluku Tengah patuh terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepatuhan itu harus direalisasikan dengan mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkannya untuk menetapkan Kepala Desa Sameth maupun Ameth.

“ Bupati harus patuh terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum  tetap. Bupati yang nota bene berbasic hukum harus memberikan pembelajaran hukum yang baik kepada masyarakat. Keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap harusnya dijalankan oleh Bupati Malteng, “ jelas Doni.

Setelah beberapa menit menyampaikan orasi, peserta aksi langsung diundang untuk bertemu Gubernur Maluku yang diwakili oleh Kepala Kesbangpolinmas, Ujir Halid di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu kedua pihak Ameth-Sameth mengungkapkan hal senada yakni meminta Bupati Maluku Tengah  untuk mengeksekusi putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

“ Jika Bupati tidak melaksanakan eksekusi Putusan PTUN, maka Gubernur harus menyurati Mendagri untuk menangguhkan pelantikan Abua Tuasikal sebagai Bupati Maluku Tengah Periode 2017-2022, “ tandas Doni.

Sementara menjwab permintaan masyarakat, Ujir Halid yang mewakili Gubernur Maluku menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan para pendemo dengan menyampaikan surat yang kedua kepada Bupati Malteng untuk mengeksekusi putusan pengadilan.

Pihaknya juga berjanji akan menindaklanjuti persoalan itu ke pihak pihak terkait di Kemendagri jika surt yang nantinya dilayangkan oleh Gubernur Maluku tak diindahkan oleh Bupati Maluku Tengah.

“ Tanggal 8 September nanti aka nada Caretaker yang masuk ke Maluku Tengah. Dan akajn bertugas disana selama kurang lebih 3 Bulan. Semoga dengan adanya Caretaker nanti berbagai persoalan yang sama dengan ini dapat terselesaikan, “ Tutup Ujir Halid. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top