Ambon, Maluku – Sebuah benda asing mencurigakan ditemukan warga di sekitar pantai Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Senin (21/8/2017) sekira pukul 18.30 wit. Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian setempat, dipastikan bahwa benda tersebut adalah Mortir. Mortir yang ditemukan warga Lateri tersebut masih dalam keadaan utuh, namun kondisinya sudah dipenuhi karatan dan menempel kerang pada tiap sisinya.
Mortir utuh tersebut ditemukan Soni Tanikwele (53) yang saat itu akan memancing di pantai Lateri. Menurut keterangan Soni, pada saat itu dia dari rumahnya hendak pergi untuk memancing di Pantai Lateri, setelah tiba yang berjarak sekitar 50 meter tepat dibelakang Dealer Honda yang berada di Kelurahan Lateri dan mulai mancing.
Saat itu Soni yang tampak fokus pada pancingan lalu kemudian melihat benda asing yang mencurigakan tepat di bagian sebelah kanan tempat saksi berdiri memancing,. Dia terkejut karena benda asing itu adalah satu buah Mortir yang terlihat masih dalam keadaan utuh namun sudah dipenuhi karatan dan dipenuhi kerang pada bagian badan dari mortir tersebut.
Soni yang berprofesi sebagai PNS ini yang kebetulan memancing tersebut sempat tidak percaya setelah mengetahui kalau benda itu adalah mortir. Tadinya dia pikir itu pilar (pagar rumah red) karena memang bentuk dari benda (mortir) tersebut seperti sebuah pilar pagar rumah yang terbuat dari semen. Namun karena mencurigakan melihat bentuk dari benda (mortir), dia langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Baguala.
Setelah itu pada pukul 19.10 Wit, lima personil Polsek Baguala yang di pimpin piket Pawas Kanit Provios AIPTU A. NARUA tiba di TKP untuk mengecek dan melihat mortir tersebut, setelah melihat dengan pasti benda tersebut adalah satu mortir yang masih aktif, lalu dihubungilah Satuan Gegana Polda Maluku untuk datang mengamankannya dan mengamankan lokasi.
Pada pukul 20.30 Wit, Enam personil Gegana Polda Maluku di pimpin langsung oleh AIPTU Agus Nanlohy tiba di TKP dan langsung mengamanakn mortir tersebut dan lokasi sekitar. Selanjutnya Mortir di bawa menuju ke Mako Brimob Polda Maluku, guna diteliti dan proses lanjut. (IN-07)
