Ambon,Maluku- Pasca mediasi perdamaian yang dilakukan oleh pihak TNI/ Polri dalam mengamankan bentrokan antar Warga Hitu Mesing dan Wakal, aparat Kepolisian dari Polres P. Ambon dan P.P Lease terus melakukan kegiatan Kamtibmas di dua komunitas warga yang terlibat bentrokan.
Guna mencegah berntrokan susulan, Polres P Ambon dan P.P Lease menciptakan kondisi Kamtibmas pada dua kelompok warga. Alhasil Polisi berhasil meringkus seorang warga yang memiliki senjata api rakitan. Senjata itu diduga digunakan dalam bentrokan warga Hitu Mesing dan Wakal.
Kapolres Pulau Ambon dan P.P Lease, AKBP Sucahyo Hadi, S.I.K,MH kepada Wartawan diruangan kerjanya mengatakan, dalam upaya menciptakan kondisi Kamtibmas, pihaknya berhasil menciduk Warga Leihutu berinisial FL (45) berikut 2 pucuk senjata Api rakitan model Revolver dan senjata api rakitan model laras panjang, dan 20 butir peluru.
“ Jadi proses penemuannya itu pasca bentrokan warga Hitu Mesing dan Wakal, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Polres P. Ambon dan P.P Lease melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan dengan jenis Revolver dan jenis Senpi Panjang serta 20 butir peluru. Sebelum melakukan penyisiran Kami telah mengantongi nama tersangka pemilik Senpi tersebut. Setelah melakukan penangkapan terhadap pemilik Senpi, Kami terus melakukan pengaman di titik-titk lokasi,” Ungkap Kapolres kepada Wartawan, Selasa (4/07/2017).
Dikatakan, dari keterangan tersangka, diketahui kedua senjata api dibeli pada saat konflik social tahun 1999.
“Ya tersangka mengakui, mendapatkan Senpi tersebut dari proses pembelian. Akan tetapi pengakuan tersangka masih akan dikembangkan. Keseharian tersangka berprofesi sebagai mekanik, untuk itu kami mencurigai Senpi tersebut diduga dibuat sendiri oleh tersangka. Untuk peluru Kaliber yang diperoleh tersangka, diakui merupakan (amunisi) sisa peninggalan Konflik tahun 1999, “ Tuturnya.
Tersangka saat ini telah diamankan oleh pihak Polres P.Ambon dan P.P Lease, dan diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan Ancaman 15 tahun penjara. (IN-10)
