Ambon,Maluku – Leopold Hattu (28) akhirnya melaporkan Heryanto Bantrokmbawa Cs ke Polres P.Ambon dan P.P.Lease setelah dirinya dianiaya oleh pelaku cs.
Warga kawasan Tanah Lapang Kecil itu melaporkan Heryanto Cs, pasalnya dirinya dianiaya hingga mengalami luka bengkak dan robek pada hidung, lebam pada mata kiri, dan luka robek pada lidah bagian bawah.
Kronologi kejadian yang berhasil dihimpun INTIM NEWS, Kamis (13/7/2017) sekitar pukul 19.30 WIT, korban yang mengendarai kendaraannya (Motor) melintasi Gereja Rehobot, ditabrak dari belakang oleh Heryanto dan Daiman Jambormias.
Melihat situasi itu, korban meminta pelaku untuk berhenti. Setelah berhenti, korban menanyakan perihal tabrakan itu. Keduanya yang tersulut emosi langsung cekcok mulut.
Tanpa sebab yang jelas, Daiman Jambormias langsung menonjok wajah korban, pelaku Heryanto juga ikut mengambil bagiannya. Tak sampai disitu, pelaku juga dianiaya oleh pelaku Daiman Jambormias dengan hanger (penggantung baju) tepat mengenai wajah korban. Pelaku dilaporkan ke Polres P. Ambon dan P.P.Lease dengan nomor Polisi : LP/411/XVII/2017/Maluku/Res Ambon.
Pelaku diduga melanggar pasal 351 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana Tentang Penganiayaan dan atau Kekerasan bersama Terhadap orang, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (IN-10)
