Seram Bagian Barat

Tim Gabungan Akhirnya Melepas Penyu dari Penangkaran Ilegal

SBB, Maluku.- Tim gabungan dibawah pimpinan, Kepala BKSD Provinsi Maluku, Ir. Yunus Rumbara bersama PSPL Ambon dan Polres Seram Bagian Barat, Koramil Piru dan Pemerintah Daerah Kabupaten SBB, akhirnya melepas secara simbolis sekitar 35 ekor Penyu ilegal yang ada di Kawasan Kawa Lama, Dusun Resetlemen, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

19885982_1809701245711890_1867206429_oPenyu-penyu yang sebelumnya telah diamankan ini akhirnya di lepas. Hal ini dilakukan karena penyu illegal tersebut tidak memiliki Surat ijin penangkaran, yang dikeluarkan oleh Dinas terkait. Dari 35 ekor penyu itu, ada 34 jenis Penyu Hijau dan 1 ekor penyu jenis penyu Rengkang.

Menurut Kepala BKSD (Balai Konserfasi Sumberdaya Alam) Ir,Yunus Rumbarak, Penyu-penyu tersebut dilindungi, dan tidak boleh ditangkap apalagi sampai ditangkar seperti yang dilakukan selama ini.

“Kalau seperti ini kondisinya Penyu-penyu ini mau makan dari mana dan mereka stres, karena bukan di alam bebas, dan satwa ini tidak bisa dipelihara atau dibuat penangkaran sepereti ini karna dilindungi,” terang Rumbara.

Dia mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar segera melakukan sosialisasi kepada  nelayan, agar mereka tahu bahwa penyu ini dilindungi.

Polres SBB Pasang Police Line di Penangkaran Penyu Illegal

Soal Pemasangan Police Line Penangkaran Penyu Ilegal, Kapolres Akui Hanya Dampingi Tim

20106978_1809701349045213_1698062937_oRumbara juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menangkap hewan dilindungi itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Barat,  Alfin Tuasun, saat dimintai keterangan terkait hal ini mengatakan,  pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan sosialisasi terkait larangan penangkapan hewan yang dilindungi itu.

“Kami himbau, agar masyarakat melestarikan dan menjaga ekosistem penyu yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat. Upaya-upaya terus kami lakukan, salah satunya  sosialisasi kepada nelayan.  Kalau ada terjadi seperti ini lagi, kami akan ambil upaya hukum. Penyu ini tersebar di pulau Seram, dan masyarakat dilarang menangkap dan menkonsumsi. (IN-14)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top