Ambon,Maluku- Pemerkosaan terhadap korban YMP (15) pelajar yang masih duduk bangku kelas satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yang bertempat tinggal di RT. 001/ RW 05 Kelurahan Kayu Tiga, Kecamatan Sirimau,diduga dilakukan oleh Samuel Jekson Sapteno (26) yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Anggota Polres Pulau Ambon dan P.P Lease, Selasa (10/7/2017) di kediamannya. Kepada Intim News, Kabid Humas Polres Pulau Ambon dan P.P Lease, Iptu. F.N. Anakotta, Rabu (12/07/2017) mengatakan, kronologis kejadianya berawal saat korban yang hendak berangkat dari rumahnya ke terminal pasar Mardika Ambon, namun dalam perjalanan korban bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang mengojek.
Pelakupun menawari jasa ojek kepada korban, tak berpikir panjang, korbanpun menerima tawaran dari pelaku untuk diantarkan ke terminal pasar Mardika. Sesampainya diterminal pelaku sempat menanyakan tujuan korban.
“ ‘barang ade mau ke mana’, kata pelaku dan korban pun menjawab ‘beta mau ke daerah Kudamati’ ” Kata Kabid Humas Polres Ambon mengisahkan awal kejadian itu.
Sementara dalam perjalanan ke Kudamati pelaku yang bergoncengan dengan korban hampir ketabrakan di depan Gereja Rehobot, sehingga pelakupun mengatakan kepada korban untuk berhenti sejenak di sebuah Halte yang berada di depan Gereja Rehobot. Sesudah beristirahat sejenak pelaku menawarkan korban untuk menuju ke daerah Air Salobar tepatnya dilokasi wisata Tapal Kuda. Kurang lebih Satu jam berada di lokasi wisata Tapal Kuda, pelaku kemudian membawa korban mengintari seantero daerah Kudamati.
Pelaku pun membawa korban ke lokasi yang tidak diketahui korban. Keesokan harinya korbhan dibawa ke rumah pelaku di kawasan Kayu Tiga Ambon, dan mengajak korban untuk sekamar dengannya. Saat berada di kamar, korban pun dipaksa untuk melayani hasrat seksual pelaku. Hubungan (Hubungan layaknya suami istri) tak pantas itu dilakukannya sebanyak dua kali.
Keluarga yang mendengar kisah korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Ambon dan P.P.Lease untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Laporan dari keluarga korban (Tante Korban) dengan inisial T.S, diproses dan deregister dalam laporan polisi nomor: LP/395/VII/2017/ Maluku/Res.Ambon .
Pelaku kini telah mendekam didalam ruangan tahanan Polres Pulau Ambon dan P.P Lease sesuai dengan surat perintah penahanan tanggal 10 Juli 2017 nomor 101/ VII/2017.
Dugaan Perbuatan Pidana oleh tukang ojek bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (IN-10)
