Hukum & Kriminal

Setubuhi Menantunya, “Sang Mertua Cabul” Dituntut 10 Tahun Penjara

Ambon, Maluku- Warga Siri Sori, Kecamatan Saparua , Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, LH alias Lut (45), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan pengadilan, karena diduga telah menyetubuhi istri anaknya (menantu) F. Terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

“Perbuatan terdakwa LH alias Lut terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana terbukti melanggar Pasal 285 KUHP Jo Pasal 287 (barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, KUHP),” ucap JPU Meggy Parera, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, (26/07/ 2017).

JPU dalam tuntutannya menjelaskan, saat bersaksi di persidangan, terdakwa LH alias Lut mengakui bahwa dirinya melakukan persetubuhan terhadap saksi korban di tahun 2016.

Kepada Majelis Hakim dan JPU Kejari Ambon, terdakwa juga menceriterakan tindakan bejatnya kepada manantunya.

Saat itu, penghuni rumah sedang kosong, suami korban yang adalah anak tertua terdakwa sedang melaut, isteri terdakwa sedang berjualan, dan anak terdakwa yang lainnya sedang bersekolah.

Terdakwa masuk kedalam kamar tidur korban dan melihat korban sedang tidur memakai pakaian tidur, Terdakwa yang dirasuki nafsu bejat langsung naik di atas badan korban.

Kaget melihat mertuanya (terdakwa) yang ingin melakukan perbuatan asusila, korban langsung berusaha lari. Namun terdakwa menarik baju korban hingga robek dan menidurkan korban diatas tempat tidur.

Anak terdakwa F pulang sekolah dan mengucapkan salam. Mendengar F pulang sekolah, korban langsung berteriak minta tolong kepada F. Namun, terdakwa terlebih dahulu memberi uang dan memerintahkan F untuk membeli Mie Instan.

Setelah F berbelanja, terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban secara paksa.
Terdakwa juga mengakui kembali melakukan perbuatan yang sama kepada korban.

Terdakwa berkilah melakukan persetubuhan terhadap korban dikarenakan terdakwa sudah dipengaruhi nafsu sexual. Terdakwa juga mengakui sudah lama tidak sekamar dengan istrinya.

Saat melakukan perbuatan bejatnya, Terdakwa tak pernah mengetahui menantunya itu sedang berbadan dua (hamil). Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, Hakim Tunggal Mathius, kemudian menunda persidangan hingga Rabu pekan depan, dengan agenda sidang pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, Marcel J. Hehanussa. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top