AMBON,MALUKU- Peringati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2017, Plt.Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku, Drs.Abner Timisela,M.Si mengungkapkan, beberapa capaian dalam upaya menyelamatkan bangsa Indonesia ,khususnya Maluku dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui pelaksanaan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) tahun 2015 sebanyak 5150 orang, tahun 2016 sebanyak 6240 orang, tahun 2017 sampai dengan bulan Juli sebanyak 1729 orang. Demikian dikatakan Timisela, saat membacakan sambutannya, Kamis (13/07), di Kantor Gubernur Maluku.
“Pada aspek pemberantasan, menunjukan adanya peningkatan hasil pengungkapan kasus dan tersangka kejahatan peredaran
gelap narkoba , serta pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, telah terungkap 18 kasus kejahatan narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang yang terdiri dari tahun 2015 ;6 kasus 11 tersangka, tahun 2016 ;6 kasus 8 tersangka, tahun 2017 ; 6 kasus 9 tersangka,”paparnya.
Pada aspek pencegahan sebutnya, telah dilakukan upaya peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) P4GN mulai dari kalangan usia dini sampai dewasa secara luas ke hampir semua wilayah di Kota Ambon dan sebagian Wilayah Maluku Tengah, SBB dan SBT dengan memanfaatkan sarana mobil sosialisasi dan mobil tes urine yang telah disediakan oleh pemerintah pusat, media cetak, elektronik, maupun media online serta tatap muka secara langsung kepada masyarakat.
“Hasil survey nasional penyalahgunaan narkoba di lndonesia sekitar 5 juta orang, yang terdiri dari pengguna berupa coba pakai, teratur pakai, maupun pecandu. Angka prevalensi tersebut semakin meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sedangkan hasil survey yang dilakukan BNN Rl bekeriasama dengan Puslitkes Universitas Indonesia, Provinsi Maluku pada tahun 2015, menempati posisi ke-7 Nasional dari 34 provinsi dengan jumlah Penyalahguna sebanyak 27.940 Jiwa,”sebutnya.
Tambah Timisela, tema “Peran Aktif dan Pendayagunaan Seluruh Komponen dan Potensi Bangsa dalam Menghadapi Keadaan Darurat Narkoba menuju Indonesia yang Sehat”, yang sangat inspiratif ini, diharapkan dapat menggerakan dan mendorong segenap komponen bangsa, dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, mereka dapat dicegah agar jumlahnya tidak bertambah, mereka juga dapat direhabilitasi agar Demand (permintaan) narkoba dapat menurun, ditambah dengan upaya penindakan terhadap para pengedar secara agresif, diharapkan berdampak pula pada menurunnya Supply (peredarannya) narkoba di Indonesia khususnya Maluku.
Sementara itu, sambutan Presiden RI,Joko Widodo pada peringatan tersebut, yang dibacakan oleh Gubernur Maluku ,Said Assagaff berisikan himbauan yang berbunyi, Pertama, masyarakat harus melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika mulai dari lingkungan keluarga dan tempat tinggal dengan membentuk relawan anti narkoba tingkat Rukun Tetangga.
Kedua,masyarakat agar melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilingkungan tempat tinggal.
Ketiga, masyarakat agar tidak malu dan tidak khawatir melaporkan keluarganya yang menjadi pecandu untuk dilakukan rehabilitasi agar menjadi pulih.
Keempat, meminta agar unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum memberikan perhatian untuk memiskinkan bandar narkoba dalam rangka penegakan hukum kasus tindak pidana pencucian uang.
Kelima, melakukan tindakan yang tegas kepada aparat penegak hukum yang terbukti melindungi bandar narkoba.
Keenam,melakukan penguatan pencegahan kepada seluruh
lapisan masyarakat melalui kurikulum dan sarana prasarana yang tersedia.
“Tantangan saat ini adalah, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat memprihatinkan.Karena, menyasar seluruh lapisan masyarakat mulai dari dewasa sampai dengan anak, dari kota sampai dengan pelosok desa. Sehingga, menjadi ancaman serius terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara,”ucap Gubernur.
Tegas Presiden, pada tahun 2017,Saya menyatakan tindak tegas bandar. Selamatkan penyalahguna dan buat regulasi yang memberikan kepastian hukum baik penegak hukum maupun bagi masyarakat.
“Saya ingatkan,Indonesia sampai dengan saat ini masih dalam kondisi Darurat Narkoba, sehingga merupakan tanggung jawab kita semua untuk saling melindungi bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab BNN,” Ucapnya.
Pada kesempatan yang baik ini ajaknya, mari kita tingkatkan peran serta dengan sekuat tenaga, potensi dan mengerahkan seluruh sumber daya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Dibutuhkan dukungan dan kerja sama yang baik dari unsur pemerintah, dan masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga kita semua dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang menjadi cita-cita negara,”tuturnya.(IN-06)
