Ambon,Maluku- Paulus Samuel Puttileihalat alias Raymond telah masuk dalam Daftar Pencarian orang sejak 22 Juni 2017. Saat itu, identitas dan foto mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) disebar ke seluruh jajaran Polda Maluku.
Surat DPO dengan nomor 01/VI/2017/Dit Reskrimsus didasari pada surat Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dengan nomor LK 01/Polhut – DK/ IX / 2013 tanggal 29 September 2013 atas nama pelapor Hermanus Simauw.
Dalam surat DPO itu, Puttileihalat diduga melakukan tindak pidana dibidang kehutanan yang disangka melanggar pasal 50 ayat 3 huruf a, huruf b dan huruf j : Jo pasal 78 ayat (2), ayat (9) dan ayat (15) undang undang RI nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Modus operandi yang dilakukan, penggunaan kawasan hutan yaitu pembangunan jalan baru dengan menggunakan alat berat yang diduga tidak memiliki izin.
Masyarakat yang mendengar , melihat , dan mengetahui keberadaan tersangka agar apat menghubungi Dit Reskrimsus Polda Maluku, UP Kasi Korwas PPNS dan Staf, atau dapat menghubungi nomor telepon 0911-349311, dan 081343223941 atau menghubungi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dengan nomor 0821-9945-5140. Atau menghubungi kepolisian setempat. (IN-10)
