Maluku

Ramai Ramai Dukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Perangi  Ormas Anti Pancasila

AMBON,MALUKU-  10 Juli 2017 Presiden Joko Widodo telah menandatangani penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).  Penerbitan Perppu tersebut, menjadi sejarah baru bagi masyarakat Indonesia.  Perppu Nomor 2 Tahun 2017, konon diterbitkan untuk mencegah ormas menyalah gunakan dan menyebarkan ideologi anti Pancasila.

Bahkan ,pemerintah menilai Perppu telah mengakomodir  asas hukum administrasi contrarius actus.

 Pro dan kontra terhadap terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pun bermunculan.  Masyarakat yang mendukung, menilai terbitnya Perppu saat ini sangat dibutuhkan.  Adanya Perppu , diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang pancasilais,  mencintai kebhinekaan dan semakin merajut, merawat persatuan kesatuan dan menegakan eksistensi bangsa.

Menindaklanjuti hal tersebut, organisasi kepemudaan dan media di Maluku, melalui diskusi media berjanji dan berkomitmen , mendorong pemerintah untuk menjadikan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan menjadi UU.

Diskusi media yang berlangsung di  The City Hotel, Ambon, selasa (18/7) mengusung tema “Peran Media dan Terobosan Hukum,dan  Sub Tema “Perppu sebagai payung hukum Ormas anti pancasila”.

Turut mengambil bagian dalam diskusi media, sebagai narasumber, yaitu Abidin Wakano   (Tokoh agama dan Masyarakat Maluku), Jemmy Pietersz  (Praktisi Hukum Tatanegara Universitas Pattimura) dan Novi Penantoan (Pemred Harian Suara Maluku).

Dorongan kepada pemerintah ini, merupakan salah satu dari komitmen pemuda dan media di Maluku.

Yang bertindak mewakili unsur kepemudaan dan media ini dalam deklarasi itu, yakni KNPI Maluku, PWI Maluku, GMNI Cabang Ambon, Maluku Media Center dan Perwakilan Media.

Diskusi itu juga melahirkan sebuah deklarasi yang berkomitmen, pertama, mengamalkan nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, membangun komitmen bersama ,untuk tetap menjaga keutuhan NKRI. Ketiga,menjaga harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat,menyepakati sebagai organisasi kepemudaan dan media di Maluku ,untuk tetap mendukung pemerintah dalam menertibkan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan yang dalam aktivitasnya bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Kelima,mendorong pemerintah,untuk menjadikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017,tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang.

Komitmen yang dibuat,ditanda tangani oleh Nico Okmemera (mewakili KNPI) . Meky Soplanit (wakili PWI), Yossi Linansera (wakili Maluku Media Center), Jemmy Ayal (wakili Media). Sedangkan Sujahri Somar (wakili GMNI cabang Ambon).

GP Anshor Kab SBB Dukung Lahirnya Perpu Ormas

Sementara itu, ditempat terpisah GP Anshor Kabupaten Seram Bagian Barat menyatakan sikapnya untuk mendukung penuh langkah pemerintah “memasung” Ormas anti pancasila lewat diteribtkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017.

maaruf“Kebebasan itu harus diatur tidak berarti bebas sebebas-bebasnya,  tetapi kebebasan yang sesuai rel dan dilindungi oleh undang-undang, karena ini hakekat berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,”  beber Ketua GP Anshor Kabupaten Seram Bagian Barat yang juga Sekretaris DPC PKB, La Maaruf Tomia, S.Pd pada INTIM NEWS di Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (19/7/2017).

Lebih lanjut priai yang juga Ketua fraksi PKB dan Ketua Komisi C DPRD SBB ini menegaskan , prinsipnya GP Anshor Kab SBB mendukung keluarnya Perppu tentang Ormas, karena bertujuan mengatur Ormas pada relnya sesuai dengan konstitusi.  Untuk itu baginya, negara harus hadir menjaga konstitusi dan 4 pilar kebangsaan.

“Pada prinsipnya GP Anshor Kab SBB mendukung keluarnya Perppu tentang Ormas tersebut, karena Perppu itu tujuannya mengatur Ormas pada relnya sesuai dengan konstitusi. Makanya negara harus hadir utk menjaga konstitusi dan 4 pilar kebangsaan kita,” tegasnya.

Menurutnya, DPR RI juga dapat melihat pasal-pasal dan ayat Perppu yang perlu dikritisi, sehingga masyarakat juga merasa Perppu itu lahir bukan karena kehendak kekuasaan tetapi diatur melalui mekanisme bernegara.

” DPR tentu harus proaktif untuk menghindari perspektif negatif masyarakat terhadap Perpu ini.  Saya mengamati sejauh ini tidak ada  rencana aksi protes yang dilakukan oleh Ormas-ormas di Kabupaten SBB dan kita dalam bernegara tentu ada jalur yang harus dipegang untuk menghindari pro kontra ditengah-tengah masyarakat sehingga ada asaz kepastian hukum,” pungkas Ketua fraksi PKB yang juga Ketua Komisi C DPRD SBB itu. (IN06/IN-14/JSY)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top