Maluku

Peringati HBA Ke-57, Jaksa Agung Harap Jaksa Transparan Tangani Pidana Korupsi

Ambon,Maluku- Peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-57 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr Manumpak Pane,SH,MH yang dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Sabtu (22/07/2017).

Satya Lencana Karya Satya pengabdian 10 Tahun dan 20 Tahun diberikan kepada 4 orang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon atas kinerja dan pengabdian kerja, sesuai dengan Surat Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: B-457/C.4/Cp.1/07/2017.

masing-masing, Muhammad Ilham Samuda SH.MH pangkat jaksa madya (IV/a) jabatan koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku (Satya Lencana Karya Satya 20 tahun), Magdalena Pietersz, pangkat Sena Darma TU (II/d) jabatan penyiap bahan administrasi penangan perkara Kejaksaan Negeri Ambon (Satya Lencana Karya Satya 20 tahun), Dominggus Abraham Hatumena, pangkat Sena Darma TU (II/d), jabatan pendistribusi barang inventaris Kejaksaan Negeri Ambon (Satya lencana karya satya 20 tahun), Syahrul Anwar,SH,pangkat jaksa muda (III/d),jabatan Kasi Tindak Pidana Umum Kejakaaan Negeri Ambon (Satya lencana karya satya 10 tahun).

hba2

Dalam sambutan Jaksa Agung RI H.M.Prasetyo yang dibacakan oleh Kajati Maluku Dr Manumpak Pane mengatakan, ditilik dari rentan waktu yang cukup lama, maka usia 57 tahun Kejaksaan RI sudah tentu bukan usia yang baru atau mudah sehingga bila diperingati Hari Bhakti Adhyaksa seperti ini harus dijadikan moment untuk melakukan evaluasi, perenungan dan instrokspesi diri atas apa yang telah di dharmahbaktikan dan didedikasikan kepada Bangsa dan Negara. Hal tersebut harus dimaknai sebagai sebuah kebutuhan oleh segenap jajaran Kejaksaan sebagai aparatur pemerintah dan negara yang juga merupakan badan peradilan dengan tugas dan posisinya mengimplementasikan dan mereprentasikan kepentingan umum dan masyarakat harus terlayani melalui penegakan hukum.

” Hari bhakti Adhyaksa ke-57 tahun 2017 mengangkat tema besar dan penting yaitu satu tujuan,satu sikap,satu hati untuk negeri yang mana masih sama dengan hut RI tahun 2017 yakni 72 tahun Indonesia kerja bersama. Saya menilai hal tersebut memiliki nilai yang sama dan sebuah bingkai harmoni dalam bingkai kebersamaan yang harus dimiliki ditengah keberagaman,kebinehkaan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mensukseskan pembangunan nasional,” Ungkap Kajati Maluku

Lebih lanjut dikatakan dikaitkan dengan kondisi kehidupan dan realita yang objektif dan dinamika yang berkembang di masyarakat setidaknya terdapat 3 hal pemikiran yang harus mendapat perhatian bersama Kejaksaan RI yaitu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang adalah satu dan tidak terpisahkan. Jajaran Kejaksaan dalam upaya memberikan kontribusi positif dan maksimal atas pelaksanaan pembangunan harus bersikap proaktif,bahkan potensi tenaga sepenuhnya dalam mendukung proses pembangunan nasional yang memberi manfaat secara langsung oleh rakyat. Bahwa penegakan hukum tidak sama-sama yang bersifat represif,repributif, yang dimaksudkan untuk kesejahteraan bagi masyarakat dengan bertolak pada paradigma,restoratif,korektif dan rehabilitasi. Untuk itu semua adalah adanya kesamaan dalam mengambil sikap keteguhan hati dalam pengabdian terbaik bagi masyarakat.

hba3

” Satu tujuan dimaknai adanya kesamaan arah, dan prinsip sehingga kesamaan penegakan hukum dan tugas-tugas lainnya oleh segenap komponen Adhyaksa semata-mata adalah dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran dan kepastian bagi masyarakat. Satu sikap dimaknai sebgai adanya prasangka dan tindakan untuk dilaksanakannya setiap tugas dan fungsi hukum oleh insan Adhyaksa dengan sungguh-sungguh dan baik serta dengan profesional dan proporsional dan meningkatkan kuantitas dan kualitas bagi masyarakat pencari keadilan. Satu hati berarti setiap insan Adhyaksa berkomitmen akan bekerja dengan penuh keiklasan,kejujuran disertai kebernaran nisyahya akan terhindar dari kepalsuan kerja sesulit apapun,serta tidak mengutamakan kepentingan pribadi,kelompok atau golongan,serta menghindar dari penyimpangan,” Tuturnya. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top