Ambon, Maluku.- Pada tahun 2017 ini Bank Indonesia Perwakilan Maluku mengeluarkan rilis mengenai jumlah nasabah perbankan di Kota Ambon mengalami penurunan drastis sebesar 5 % pasca dikeluarkannya aturan Perpu nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mengenai kebijakan pengawasan pajak terhadap rekening bank. Hal ini menyebabkan, para calon nasabah maupun nasabah ada yang menutup rekening mereka di bank. Hal tersebut dilakukan karena ketidakpercayaan nasabah kepada pihak bank terkait kerahasiaan keuangan nasabah minimal Rp. 1 miliar yang harus diawasi Direktorat Jenderal Pajak.
“Tahun 2017, nasabah perbankan di Maluku, menurun drastis sebesar 5 %. Yang disebabkan aturan baru mengenai kerahasiaan bank mengenai rahasia nasabah sudah diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan nilai minimal Rp. 1 miliar,” jelas Pramasudi, Kepala Perwakilan BI Maluku, di Swissbell Hotel Ambon, Kamis (06/07/2017).
Dari sisi kenyamanan dalam dunia usaha, kerahasiaan perbankan merupakan hal yang paling penting karena menyangkut keamanan harta para nasabah.
Oleh karena itu menurutnya, untuk kembalikan kepercayaan nasabah kepada perbankan di Maluku, bahwa pentingnya menabung di bank, maka Bank Indonesia (BI) Perwakilan Maluku lalu adakan sosialisasi mengenai peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2017.
“Kami, hari ini menggelar sosialisasi kepada pihak perbankan dan nasabah. Bertujuan untuk kembalikan kepercayaan masyarakat mengenai fungsi perbankan,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi, narasumber yang dihadirkan P. Putra dari kantor Pajak Pratama (KPP) Ambon dan I Wayan Putratenaya selaku kepala seksi pengawasan dan konsultasi II,serta Reynhard Alfons Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV.
Seperti diketahui bahwa Perpu nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo karena kondisi mendesak, sesuai dengan pasal 22 ayat 1 UUD.
Menjelaskan bahwa dalam sosialisasi, rekening keuangan yang wajib dilaporkan sektor perbankan (simpanan) meliputi; yang dimiliki oleh orang pribadi, dengan agregat saldo paling sedikit Rp.1 Miliar. Yang dimiliki oleh entitas, tanpa batasan saldo minimal.
Kemudian sektor perasuransian (polis) meliputi nilai pertanggungan paling sedikit Rp.1 Miliar. Berikutnya sektor perkoperasian (simpanan), dengan agregat saldo paling sedikit Rp.1 Miliar. Lalu yang terakhir, sektor pasar modal (efek) dan perdagangan berjangka komoditi (deposit margin), tanpa batasan saldo minimal.
Sedangkan melalui penjabaran tambahnya tentang Perpu tersebut laporan informasi keuangan, paling sedikit memuat; identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan pada akhir tahun kalender dan penghasilan terkait rekening keuangan. (IN-06)
