Ambon,Maluku- Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Yamluly Kecamatan Lakor dengan kisaran anggaran sekitar 1 Miliar lebih dan Desa Kokwari, Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dengan kisaran anggaran 116 juta, oleh Mahasiswa MBD mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati ) Maluku mengejar biang kerok penyalahgunaan angagran yang diperuntukan bagi rakyat itu.
Dalam orasi yang berlangsung di depan kantor Kejati Maluku, Kamis (27/05/2017), Aliansi Mahasiswa dan Aktifis Maluku Barat Daya yang dikoordinir oleh Jhoan Letemulu, S.Th, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2015/2016 dari Desa Yamluli Kecamatan Lakor dan Desa Kokwari Kecamatan Babar Timur.
Mendesak Kejati Maluku segera memanggil ke dua oknum Kepala Desa masing-masing Oktovianus Udiata( Kepala Desa Yamluli) dan Jance Romiwy ( Kepala Desa Kokwari) untuk diperiksa atas dugaan penyalahgunaan ADD.
Tak hanya mendesak pihak Kejati Maluku, mereka bahkan mengancam akan menyampaikan aspirasinya ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM bila kasus itu tidak ditanggapi serius oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Aksi yang sempat menyita perhatian masyarakat yang melintas itu, berlangsung kurang lebih 60 menit setelah Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Ledrik V.M.T. Takandengan yang didamping langsung Kasi Penkum Kejati Maluku Sammy Sapulete menemui para Demonstran.
Dalam pertemuan singkat, pihak Penyidik Kejati Maluku berjanji akan mempresur kasus tersebut dengan menurunkan Tim Pemeriksa dari Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Cabang Wonrely untuk menelusuri kasus ADD tersebut. Dalam pertemuan itu, para demonstran juga menyerahkan beberapa dokumen-dokumen bukti penyalahgunaan ADD Desa Yamluky dan Desa Kokwari kepada pihak Penyidik Kejati Maluku.
Seusai melakukan orasi dan bertemu langsung dengan pihak Kejati Maluku, para demonstran Maluku Barat Daya tersebut akhirnya membubarkan diri. (IN-10)
