Ambon,Maluku- Tim Gabungan Buser Polres Pulau Ambon dan P.P.Lease dan Resmob Polrestabes Makassar berhasil membekuk Muhammad Tuanaya alias Ronde karena diduga telah mencuri motor di salah satu kawasan di Sulawesi Selatan.
Kasus yang diregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP : 1471/VII/2017/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tanggal 25 Juli 2017 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan itu, setelah didengar keterangan saksi dan olah TKP, pihak Kapolrestabes setempat langsung menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP/162/VII/2017/Reskrim, tanggal 31 Juli 2017.
Kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan di Ruangan Bendahara PDAM Kota Makassar Jln. Ratulangi No. 3 Kota Makassar, dengan kerugian Rp. 1,2 M ( satu koma dua milyard ) itu berhasil diendus kepolisian setempat.
Tersangka ditangkap di Jln. Rijali Belakang Soya (Perempatan Lampu Merah Belakang Soya ) sekitar pukul 09.30 WIT, oleh gabungan Personil Resmob Polrestabes Makassar dan Personil Buser Polres Ambon yang dipimpin Ipda Rahmat Rhamdani (KBO Sat Reskrim Polres P. Ambon), Ipda Haris Wicaksono S.T.K (Katim Resmob Polda Sulsel).
Tim yang membuntuti Muhammad Tuanaya bersama istrinya NT yang berboncengan dengan motor baru jenis Yamaha R.25 berwarna biru dengan nomor polisi DE. 2613 XX (plat putih ), disergap saat melintasi lampu merah belakang Soya Ambon. Tersangka dan istrinya diamankan bersama motor yang dikendarai.
Tersangka diduga membeli motor gede seharga Rp. 60. 500.000,- ( enam puluh juta lima ratus ribu rupiah ), dari hasil kejahatannya.
Sisa uang rampokan itu senilai Rp. 277.000.000,- ( dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah ) disimpan di salah satu Bank. Bersama tersangka dan istrinya, Tim langsung ke Bank tempat tersangka menyimpan uang untuk melakukan penarikan, namun yang berhasil ditarik hanya Rp. 200 juta. Sisanya akan ditarik oleh istri tersangka di Makassar.
Tersangka yang ditangkap, oleh tim gabungan langsung diterbangkan ke Makassar dengan pesawat Batik Air Senin (31/7/2017) tepat pukul 13.35 WIT.
Barang bukti berupa motor jenis Yamaha R.25 bernomor polisi DE 2613 XX dititipkan di Sat Reskrim Polres Ambon. (IN-10)
