Masohi, Maluku.- Menyikapi informasi dan laporan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng terhadap adanya indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah oleh oknum Kepala Sekolah Welhemina Lekahena, membuat Bupati, Tuasikal Abua geram.
Dari laporan tersebut, Tuasikal meminta agar aparat penegak hukum yakni pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease maupun Kejaksaan Negeri Ambon agar sesegera mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan dana BOS pada sekolah tersebut. Hal itu diungkapkan Bupati Malteng, ketika dikonfirmasi media ini pada pekan lalu di Masohi.
“Informasi dan pelaporan masyarakat serta pemberitaan melalui media mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS sejak bulan Juli 2013 hingga Desember 2016, nominalnya pun mencapai ratusan juta rupiah, maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011, berupa satu unit komputer dan satu unit laptop serta Dana Siswa miskin tahun 2015 yang mencapai 10 juta rupiah,” sebutnya.
Oleh karena itu, Bupati telah perintahkan agar Inspektorat Malteng melakukan pemeriksaan dan audit. Ternyata, dari hasil pemeriksaan dan audit tersebut, terbukti kalau memang ada indikasi penyalahgunaan dana BOS mencapai puluhan juta rupiah oleh oknum kepsek untuk tujuan memperkaya diri sendiri.
Inspektorat kemudian mengeluarkan surat perintah agar sang Kepsek Welhemina Lekahena untuk segera mengembalikan uang Negara yang sengaja di gunakan untuk memperkaya diri sendiri, namun hingga saat ini tidak sepersenpun rekomendasi tersebut itu dihiraukan olehnya.
Kendati belum di selesaikan, kepsek juga terindikasi menggunakan dana BOS triwulan II tahun 2017, yang dipakai untuk membayar pinjmanan hutang pribadi dan memerintahkan bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas penggunaan dana BOS tahun 2017 tersebut.
“Saat ini, saya belum bisa mengambil tindakan tegas, karena belum dilantik. Kedepan nanti jika belum juga tuntas kita bisa mengambil langkah tegas untuk memecat pelaku dari jabatannya sebagai Kepsek SDN 7 Suli,” ungkap Tuasikal.
Dijelaskannya, hasil pemeriksaan Inspektorat sudah jelas kalau ada indikasi kerugian negara puluhan juta rupiah dalam penggunaan dana BOS tahun 2013 sampai 2016. Dan pada triwulan I dan triwulan II tahun 2017 sejak Januari hingga Juni 2017, memang oknum kepsek masih saja menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi .
“Kita lihat saja nanti pembuktiannya oleh aparat penegak hukum. Saya harapkan campur tangan pihak polisi maupun Kejaksaan. Berharap ini menjadi jeratan hukum untuk ibu Lekahena maka di pastikan kalau kepala sekolah di sekolah lainnya takut untuk menyalahgunakan dana BOS. Karena, dana seperti ini dikucurkan oleh pemerintah untuk kepentingan pendidikan dan bukan untuk kepentingan kepsek atau orang per-orang, apalagi untuk perkaya diri sendiri,” tutur Tuasikal. (IN-18)
