Hukum & Kriminal

Kasus Pesta Narkoba 7 Pemuda di Batu Merah, Positif 5 Orang Pengguna dan Pengedar

Ambon,Maluku- Polsek Sirimau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pesta narkoba oleh 7 orang pemuda dikawasan perumahan BTN Kanawa, Blok VI nomor 24, Kebun Cengkeh, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kepada Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Senin (3/07/2017).

Kapolres Pulau Ambon dan P.P Lease AKBP Sucahyo Hadi S.I.K, MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Alex Umar Pamale kepada Wartawan di Mapolres Pulau Ambon dan P.P Lease mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat dan sikap sigap jajaran pelaku “pesta narkoba” dapat diciduk.

“Sesuai dengan keterangan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Pulau Jawa. Namun sesuai bentuk fsiik, ganja tersebut merupakan Ganja asal Aceh yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Ambon. Untuk tersangka Faisal Mukadar yang pemiik ganja kering, biasa menjual per paketnya seharga Rp. 50 sampai Rp 100.000,” Ungkap Kapolres.

Baca Juga : Pesta Narkoba, 7 Pemuda di Ambon Digrebek Polisi

Ditambahkannya, berdasarkan hasil tes urin 7 Pemuda itu, hanya 2 orang diantara yang dinyatakan negative (tidak menggunakan ganja). Dari kelima pemakai, 3 orang diantaranya diduga sebagai pengguna dan 2 orang lainnya diduga sebagai pengguna dan pengedar.

“ Jadi sesuai dengan perencanaan dari Satnarkoba Polres Pulau Ambon dan P.P Lease untuk 2 orang yang memiliki ganja ini akan diproses secara hukum sedangkan 3 orang yang merupakan pengguna yang saat di temukan tidak memiliki barang bukti. Kami dari pihak Satnarkoba Polres Pulau Ambon dan P.P Lease akan menyerahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku untuk direhabilitasi. Pada saat dilakukan penangkapan, kan ada 7 orang tetapi yang jelasnya 2 diantaranya yaitu Alfian Sangadji sama Faisal Mukadar yang dinyatakan positif menggunakan ganja. Pemilik ganja Alfian Sangadji dan Faisal Mukadar juga merupakan target operasi yang selalu dipantau oleh Satnarkoba Polres Pulau Ambon dan P.P Lease,” Tuturnya.

Dikatakannya, untuk ke-5 orang pengguna ganja tersebut dikenakan pasal 127 yang berbunyi secara esensial penyalahguna dan pecandu Narkotika tipe kedua adalah sama-sama menyalahgunakan Narkotika, hanya saja bagi pecandu narkotika mempunyai karakteristik tersendiri yakni adanya ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Sehingga bagi pecandu Narkotika tipe kedua tersebut hanya dikenakan tindakan berupa kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dalam jangka waktu maksimal yang sama dengan jangka waktu maksimal pidana penjara.

Sedangkan untuk tersangka Alfian Sangadji dan Faisal Mukadar dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). dan Pasal 112. (IN-10)

Berikut Videonya :

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top