Ambon, Maluku- Berkas pemeriksaan kasus pengolahan batu Cinabar menjadi merkuri dan air raksa hasil penggerebekan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Ambon dan P.P Lease bersama dengan aparat Detasemen Intelejen (Denintel) Kodam XVI/Pattimura di lokasi Dusun Ahuru kelurahan Batu Merah RT 003/ RW 16 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada bulan April 2017 kemarin, telah dinyatan lengkap alias (P-21). Kasus itu kini telah masuk tahap II, , Kamis (13/07/2017) lalu.
Kepala Satreskrim Polres Pulau Ambon dan P.P Lease, AKP Teddi, S.I.K, SH, saat ditemui diruangan kerjanya, Sabtu (15/7/2017) membenarkan kasus itu tengah tahap II.
“ Benar hari ini pukul 12.00 Wit telah dilakukan penyerahan berkas dan tersangka tahap II kasus pengelolaan batu Cinabar menjadi merkuri dan air raksa di lokasi Dusun Ahuru kelurahan Batu Merah RT 003/ RW 16 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon oleh Bripka Pattirajawane SH dan Bripka MHD. Akipai Lessy selaku Kanit Tipikor kepada pihak Kejari Ambon”, ungkap Perwira berpangkat 3 balok dipundaknya itu.
Lebih lanjut dikatakan, kasus yang tengah tahap II itu diserahkan kepada Penyidik Kejari Ambon dengan nomor berkas P21: B-649/S.1.10/EP/07/2017 tanggal 11 Juli 2017.
“ Tahap II yang diserahkan oleh Penyidik Polres P. Ambon dan P.P Lease tersebut diterima secara langsung oleh Liliana Helut, SH selaku JPU Kejari Ambon. Tersangka diserahkan yakni Hendarto Nau, Muhammad Ibrahim dan Ia Anto. Selanjutnya ke 3 tersangka akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejari Ambon untuk selanjutnya dibawa ke rutan Waiheru Ambon ,” Tutur Teddy.
Saat ini kasus serupa yang ditangani di Polres Ambon yakni kasus batu Cinabar milik tersangka Haji Nurdina dan Jaunaidi yang sampel barang buktinya telah diuji Forensik di Polda Sulawesi Selatan (Makasar).
“ Untuk kasus batu Cinabar milik tersangka Haji Nurdin dan Junaidi, pihak Penyidik Polres Pulau Ambon dan P.P Lease telah mengirimkan satu karung batu Cinabar untuk di tes di Lab Forensik di Makassar. Setelah melakukan uji Lab barulah kasus Haji Nurdin dan Junaidi akan diteruskan oleh pihak Penyidik Polres Pulau Ambon dan P.P Lease, ” Ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, kasus 17 ton batu Cinabar yang ditangkap di Dusun Waeputty, Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat oleh pihak Polsek Leihitu Barat milik Manaf Kaliki, pihak Penyidik Polres Pulau Ambon dan P.P Lease telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Manaf Kaliky yang direcanakan akan diperiksa pada Rabu (19/07/2017) mendatang.
Untuk diketahu penganganan kasus Batu Cinabar milik Haji Nurjin berhasil dibongkar oleh Polisi yang mengerebek salah satu gudang tempat pe¬nyim¬panan yanmg berisi ratusan karung batu Cinabar bahan pembuat air keras di gudang UD Amin di RT 006/RW 009, Kebun Cengkih, pada Kamis (27/4), sekitar pukul 14.25 WIT. Dalam penggerebak tersebut Polisi juga menemukan mesin penggiling serta sejumlah alat penyulingan batu Cinabar. Sementara untuk kasus 17 ton batu Cinabar milik Manaf Kaliky diamankan polisi, Selasa (3/5), di Dusun Waeputty, Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat. Polisi juga menjerat sejumlah orang lainnya dalam kasus batu sina-bar, diantaranya Junaidi, warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Am¬bon yang ditangkap di pelabu¬han Yos Sudarso Kamis (25/5) ber¬sama 2 ton batu Cinabar. Kemudian warga Dusun Hulung, Desa Iha, Kabupaten SBB berinisial FS yang diamankan personil Polsek Salahutu Senin (15/5) lalu di pelabuhan Hurnala Tulehu, dengan 16 karung material batu Cinabar. (IN-10)
