Ambon, Maluku- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon meningkatkan status kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku dari Penyelidikan ke Penyidikan. Dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku tahun anggaran 2015-2016, negara dirugikan Rp 270 juta sesuai hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Dari kasus tersebut Penyidik Kejari Ambon resmi menetapkan, Raja Oma Josep Caleb Pattinama dan Sekretaris Desa Oma Julius Sekewael sebagai tersangka.
Kasi Penyidikan Kejaksaan Negeri Ambon, Irwan Somba , SH saat ditemui Intim News diruangan Penyidikan Kejari Ambon, Jumat (28/7/2017) mengatakan, penanganan kasus ADD Negeri Oma, Penyidik Kejari Ambon masih menunggu hasil audit dari pihak BPKP Maluku.
“ Teman-teman dari pihak BPKP Maluku dari bulan Juni telah melakukan klarifiksai terhadap Masayarakat Negeri Oma yang menerima bantuaan ADD maupun Raja Negeri Oma yang sebelumnya telah diperiksa oleh Penyidik Kejari Ambon. BPKP Maluku beberapa hari yang lalu telah melakukan pemeriksaan secara langsung kepada Masyarakat Negeri Oma yang telah menerima bantuan ADD, sehingga pihak Penyidik Kejari Ambon tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan secara langsung yang dilakukan oleh pihak BPKP kepada masyarakat di Negeri Oma,” ungkap Kasidik Kejari Ambon
Somba menambahkan setelah penyerahan hasil audit dari BPK Maluku, pihak Penyidik Kejari Ambon juga telah siap untuk melakukan pemberkasan kasus dugaan korupsi ADD Negeri Oma yang mana berkas-berkas penyidikannya tinggal dirampungkan oleh Penyidik Kejari Ambon.
“ Terhitung ada sekitar 60 Masyarakat Oma penerima ADD yang diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejari Ambon bersama dengan pihak BPK Maluku. Untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan, Penyidik Kejari Ambon juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kaur pemerintahan, kaur pembangunan dan kaur Umum Negeri Oma. Untuk kerugiaan Negara sesuai dengan perhitungan dari Penyidik Kejari Ambon yaitu sebesar 196 juta kerugiaan Negara dari 369 Kasus ADD Negeri Oma,” ujar Somba.
Dikatakannya untuk kelanjutan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Negeri Oma yaitu Raja Oma Josep Caleb Pattinama dan Sekretaris Desa Oma Julius Sekewael pihak Penyidik Kejari Ambon telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terakhir kepada ke 2 tersangka yang nanti akan diperiksan pada tanggal 8 Agustus dan 9 Agustus di Kejaksaan Negeri Ambon.
“ Penyidik Kejari Ambon akan mengagendakan pemeriksaan terakhir kepada kedua tersangka yaitu Raja Oma Josep Caleb Pattinama dan Sekretaris Desa Oma Julius Sekewael pada tangga 8 sampai 9 Agustus di Kantor Kejari Ambon, dan bila dalam pemeriksaan tersebut keduanya terbukti melakukan tindakan korupsi maka keduanya langsung akan ditahan oleh Penyidik Kejari Ambon,” Tuturnya.
Untuk diketahui sebelumnya untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 270 juta sesuai hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, Penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ambon kembali melakukan pemanggilan kepada Raja Negeri Oma Joseph Caleb Pattinama sebagai tersangka kasus ADD Negeri Oma. Berdasarkan informasi yang dihimpun Intim News dari Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (21/07/2017) menyebutkan, untuk melengkapi berkas penyidikan kasus alokasi dana desa (ADD) Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, Penyidik Kejari Ambon telah melakukan pemanggilan kepada Raja Negeri Oma Joseph Caleb Pattinama untuk dilakukan klarifikasi sebagai saksi oleh tim BPKP sesuai perhitungan kerugiaan negara dalam perkara penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) dan Alokasi Dana Desa (DD).
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon nomor: Print-02/S.1.10/Fd.1/12/2016 tanggal 2 Desember 2016 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon nomor: Print-01/S.1.10/Fd.1/0/6/2017, tanggal 7 Juni 2017 atas nama tersangka Joseph Caleb Pattinama”, ungkap sumber Kejari Ambon yang enggan menyebutkan namanya. (IN-10)
