Ambon, Maluku- Gadis 11 tahun yang menghilang dari rumah sejak (24/6/2017) dan baru kembali ke rumah (28/6/2017), menceritakan kejadian yang dialaminya di luar rumah kepada ayahnya. Sontak cerita itu membuat sang ayah geram lantas melaporkan remaja berusia 15 tahun yang duduk di bangku salah satu SMK di kota Ambon ke Polres P. Ambon dan P.P. Lease.
Kepada Polisi Korban dengan inisial SH (11) yang masih duduk di bangku kelas 7 (SMP Kelas 1) menceritakan kronologi dirinya disetubuhi oleh pelaku yang berinisial RCHS.
Dikisahkan warga Karang Panjang (Pondok Patti) Kota Ambon ini, dirinya diajak oleh pelaku berkeliling kota, tanggal (24/06/2017) sekitar pukul 23.30 Wit (jam 11 Malam) .
Setelah berkeliling, mereka menyinggahi salah satu penginapan yang berlokasi dijalan AM Sangadji, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di lorong Arab.
Mereka pun memesan kamar di lantai dua penginapan itu. Sesampainya didalam kamar, korban beristirahat dan menonton TV, namun karena keletihan mengelilingi ruas jalan di kota Ambon, korban pun terlelap.
Setelah bangun dari tidurnya, korban melihat pelaku sudah telanjang tanpa ada sehelai benang pun di tubuhnya. Pelaku yang dirasuki nafsu birahi langsung mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh pelaku, akhirnya korban pun tak dapat menghindar. Korban lantas membuka bajunya, tak menyia nyiakan kesempatan itu, pelaku langsung mencium bibir korban dan meraba payudara korban.
Tak sampai disitu, pelaku yang dirasuki “nafsu birahi” memaksa melepaskan celana korban. Tak sampai hitungan jam, celana korban dapat dilepas oleh pelaku. Pelaku yang tengah dimabuk asmara itu langsung memasukan alat vitalnya ke bagian sensitive (Miss V) korban. Korban sempat meronta, namun korban berhasil dikuasai pelaku karena tenaganya yang tak sebanding. Usai melakukan hubungan layaknya suami istri selama dua kali, korban dan pelaku kemudian meninggalkan penginapan (27/6/2017) sekitar pukul 13.00 WIT dan baru kembali ke rumah (28/6/2017) sekitar pukul 12.00 WIT.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur itu kini tengah diproses unit pengaduan perlindungan anak (PPA) Polres Pulau Ambon dan P.P Lease berdasarkan laporan dari orang tua korban M (43) dengan register laporan LP/383/VII/2017/Maluku/Res Ambon.
Kepala Bagian Humas Polres Pulau Ambon dan P.P Lease Iptu N.F. Anakota saat ditemui Intim News, diruangan kerjanya Senin (17/07/2017) mengatakan, karena pelaku masih dibawah umur, pelaku tidak ditahan namun harus wajib lapor sekali dalam seminggu.
“Memang betul korban maupun pelaku masih dibawah umur, sehingga berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polres kepada pelaku maupun korban, sebetulnya yang harus disalahkan adalah pihak penginapan yang memberikan peluangan kepada kedua anak yang masih dibawah umur tersebut. Jadi sementara, kasus ini sudah ditangani oleh unit pengaduan perlindungan anak (PPA) Polres Pulau Ambon dan P.P Lease. kita Porses hukum sesuai dengan pasal 81 dan 82 UU RI tentang perlindungan anak atau pasal 290 pasal 2 huruf E sesuai dengan laporan Polisi yang diterima oleh pihak SPKT Polres Pulau Ambon dan P.P Lease tanggal 1 Juli 2017,” Ucap Perwira berpangkat 2 Balok itu.
Lebih lanjut dikatakan kasus yang saat ini ditangani oleh Unit PPA Polres Pulau Ambon dan P.P Lease mewajibkan pelaku untuk wajib lapor, mengingat pelaku juga masih dibawah umur.
“ Jadi saat ini kasus persetubuhan tersebut telah ditangani oleh pihak PPA Polres Pulau Ambon danj P.P. Lease yang melihat dan mempertimbangkan pelaku persetubuhan masih dibawah umur sehingga yang bersangkutan tidak ditahan. Pelaku hanya diwajibkan untuk wajib lapor seminggu sekali, ” Ungkapnya. (IN-10)
