Maluku

Gubernur: Lawan Korupsi Harus Diawali Dari Diri Sendiri

AMBON, MALUKU- Perlawanan terhadap gejala korupsi harus diawali dari diri sendiri.  Masyarakat harus sadar dan bangkit melawan gejala korupsi, yaitu dimulai dengan pengendalian diri.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Maluku Said Assagaff, dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Hamin Bin Thahir, pada acara Sosialisasi Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4P) pada Pemerintah Provinsi Maluku oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, di Islamic Center Ambon, Selasa (25/7/2017).

“Kita harus mengendalikan diri, bahwa Tuhan telah mencukupi apa yang dibutuhkan oleh insan manusia. Sebaliknya setiap manusia harus sadar dan mengucap syukur atas segala sesuatu yang diberikan oleh Tuhan,” ujar Gubernur.

Upaya pencegahan korupsi, disebut Gubernur, lebih baik dari pada upaya mengobati. Maka  harus konsekuen pula melakukan upaya yang maksimal melakukan pencegahan disamping tentu memeranginya.

Gubernur mengingatkan, korupsi merupakan suatu fenomena yang sering terjadi dalam organisasi, mulai dari susunan yang paling kecil hingga sebuah negara.

“Korupsi dapat dimisalkan sebagai penyakit masa lalu yang terus menjakiti hingga masa sekarang, dan apabila tidak ditanggulangi dengan serius akan terus terjadi di masa depan yang bahkan menjadi penyakit kronis yang menggurita dan berkembang biak sampai ke sel sel tulang sumsum kehidupan berbangsa di negeri yang kita cintai ini,” tuturnya.

Pada kenyataannya, menurut Gubernur, korupsi memang telah menjadi beban yang berat bagi  bangsa, Korupsi merusak kinerja pelayanan publik, dan bahkan korupsi ikut merusak tatanan, sikap mental serta orientasi  sebagai bangsa.

Setiap unsur masyarakat termasuk penyelenggara negara, disebut Gubernur, harus senantiasa memiliki kepedulian yang besar terhadap isu-isu korupsi, dimanapun berada.

“Pemberantasan korupsi bukanlah pekerjaan mudah dan sesaat, perlu ada sinergi dan kerjasama antara semua pihak. Selain itu yang sangat penting adalah adanya political will dari semua pihak untuk sadar bahwa tindakan korupsi adalah tindakan amoral yang merugikan negara dan merugikan banyak pihak,” tandasnya.

Hal seperti ini, tambah Gubernur, kiranya dapat dijadikan cermin dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masing-masing daerah.

Sehubungan dengan itu, dia mengimbau, hendaknya, fokus perhatian masyarakat harus tetap utuh dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi di masing-masing daerah.

“Korupsi adalah musuh kita bersama. Perang melawan korupsi dapat menjadi ujung tombak untuk mengadakan perbaikan yang lebih luas dalam tubuh pemerintah daerah,” tandasnya.

Selanjutnya, Gubernur berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan lancar dan berdampak pada keterpaduan dan kesatuan gerak dalam mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang bebas dari korupsi melalui perluasan penyebaran informasi.

Kegiatan sosialisasi TPAP yang melibatkan beragam penyelenggara negara ini, disebutnya, akan lebih efektif jika berkembang menjadi gerakan sosial anti korupsi.

“Gerakan sosial anti korupsi akan lebih efektif jika terlembaga dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Untuk itu saya ingin mengajak semua kalangan untuk mengambil bagian dalam gerakan sosial anti korupsi,” tandasnya.

Tentu saja, menurut Gubernur, harus dilakukan dengan keteladanan untuk dapat melakukan pekerjaannya masing-masing dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dia menyebutkan, kehendak pemerintah untuk memerangi korupsi, tercermin dari telah digulirkannya beberapa peraturan perundangan, seperti UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 – 2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012- 2014.

Biarpun begitu, menurut Gubernur, korupsi tetap saja ada di lingkungan, bahkan korupsi sudah masuk wilayah pribadi kita, walaupun demikian niat baik untuk mencegah dan memberantas korupsi tidak boleh surut.

“Minimal dimulai dari diri kita sendiri dengan memberikan contoh yang baik pada keluarga kita sendiri,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi semacam ini juga, dinilai Gubernur, dapat dijadikan tonggak baru untuk meningkatkan kesadaran pejabat publik di daerah bahwa gejala korupsi tidak bisa dipertahankan lagi menjadi suatu kebiasaan, tetapi gejala korupsi harus segera diakhiri dengan tindakan nyata.

Untuk maksud itu, lanjut Gubernur, kita dituntut memiliki semangat baru dan sikap mental baru untuk selalu melawan korupsi dalam segala bentuknya.

“Namun jika aparatur pemerintahan tidak memiliki semangat dan kegairahan dengan aksi-aksi yang konkrit maka pemberantasan korupsi hanya akan menjadi cita-cita belaka,” imbuhnya.

Agenda penting yang tersurat dalam peraturan perundangan tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, disebut Gubernur, hanya dapat dijamin jika kita sebagai agen pembangunan memiliki kemampuan dan kemauan untuk tidak bermain-main dengan aroma korupsi.

“Hal pokok yang hendaknya tetap dijaga ialah citra akan pentingnya pemberian layanan publik yang lebih berkulitas dengan mencegah timbulnya korupsi sedini mungkin,” imbaunya.

Citra tersebut bisa ditegakkan, menurut Gubernur, bilamana peningkatan kualitas layanan publik, perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa, terus digalakkan dan ditindaklanjuti.

“Diharapkan kita mampu melakukan sejumlah perbaikan dan peningkatan kinerja di segala bidang mengingat kegiatan seperti ini dapat memberikan manfaat umpan balik bagi semua pihak,” ujarnya. (IN-01/IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top