AMBON,MALUKU- Keberhasilan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) tidak ditentukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) saja.
“Sebab BKKBN membutuhkan dukungan komitmen, kepedulian tinggi, partisipasi, dan kerja sama dari seluruh pihak, terutama para pemangku kepentingan dan mitra kerja pada seluruh tingkatan wilayah di Indonesia, termasuk di daerah ini,” ujar Gubernur Maluku Said Assagaff.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur, dalam sambutan tertulisnya, dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Frona Koedoeboen, pada Rapat Telaah Program Kependudukan, Keluarga Berencana (KB) dan Pembangunan Keluarga Provinsi Maluku dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyuluh KB (PKB) dan Petugas Lapangan KB, bertempat di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Ambon, (26/7/2017).
Diingatkannya, sebagai Provinsi Kepulauan, wilayah Maluku berciri laut pulau yang memiliki luas daratan 7,6%, tentu rentang kendalinya cukup besar.
Misalnya saja, sebut Gubernur, kondisi geografis yang memerlukan biaya transportasi relatif tinggi, terbatasnya tenaga, sarana dan prasarana, serta biaya pelayanan yang tinggi.
“Dengan kondisi seperti itu tentu ada beberapa permasalahan yang harus segera dituntaskan antara lain: masih tinggi dan bervariasinya angka kelahiran rendah dan bervariannya angka pemakaian kontrasepsi; masih juga tinggi dan bervariasinya unmet need; pula rendahnya partisipasi keluarga dalam pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak dan remaja; termasuk belum optimalnya pemanfaatan kelompok-kelompok kegiatan untuk peningkatan, pembinaan dan kemandirian peserta Kelurga Berencana (KB),” paparnya.
Gambaran tersebut, dinilai Gubernur, memberikan bukti yang jelas bagi kita, bahwa tugas BKKBN Provinsi Maluku beserta seluruh stakeholder dan mitra kerja sangat berat, karena itu butuh kesamaan langkah untuk ‘Kerja dan Kerjasama’ dalam berbagai kebijakan dan strategi Program KKBPK.
Upaya tersebut, lanjut Gubernur, berpedoman dan diselaraskan dengan target sasaran. Baik sasaran strategis maupun sasaran program pada RPJMN 2015-2019 dan Renstra BKKBN 2015-2019.
“Karena itu saya berpendapat, rapat telaah Program KKBPK Provinsi Maluku tahun 2016 ini, dapat menjadi momentum kebangkitan program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga,” tandasnya.
Dengan begitu, menurut Gubernur, bisa mengevaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2016 sekaligus Penajaman Sasaran dan Strategi Penggarapan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Semester II Tahun 2016.
Dia juga mengingatkan, walaupun setiap tahun kita telah berupaya menurunkan jumlah penduduk miskin secara bertahap, namun diharapkan penurunan ini bisa lebih dipercepat lagi.
“Ini penting, mengingat jumlah penduduk yang banyak sehingga penanganan Program KKBPK perlu strategi yang baik dan kebijakan nasional, guna mengubah piramida penduduk Maluku yang saat ini masih berciri ekspansif, dimana jumlah penduduk usia muda relatif lebih besar dibanding jumlah penduduk dewasa termasuk lanjut usia,” bebernya.
Oleh karena itu, Gubernur menyebutkan, acara serah terima personil PKB/PLKB dari Pemerintah kabupaten/kota ke pusat perlu dilakukan demi tercapainya sasaran Program KKBPK tahun 2017 sehingga akan mempercepat pencapaian sasaran pembangunan kependudukan dan keluarga berencana dalam RPJMN 2015-2019.
“Saya berharap personil ini akan memikul tanggung jawab ini dengan baik. Saya juga berharap, agar segenap jajarannya senantiasa meningkatkan koordinasi antara pusat, provinsi dan kabupaten kota dalam mengembangkan program KKBPK ini,” tuturnya.
Koordinasi antara pusat, provinsi dan kabupaten kota, menurutnya, menjadi prioritas dan perhatian serius dalam peningkatan capaian KKBPK.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur menyampaikan enam pesan, diantaranya, perlunya penguatan dari sisi Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang Program KKBPK, terutama guna meningkatkan komitmen dan dukungan seluruh mitra kerja/stakeholder dalam implementasi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di seluruh wilayah dan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang KB, Pembangunan Keluarga serta isu-isu Kependudukan.
Selanjutnya, memastikan bahwa peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB harus berjalan sesuai ketentuan dan target program kegiatan yang sudah direncanakan.
Kemudian, perlunya penguatan pembangunan keluarga, melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang ditandai dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran fungsi-fungsi keluarga seperti : fungsi agama, reproduksi, pendidikan/sosialisasi, kasih sayang, ekonomi, perlindungan dan memelihara lingkungan.
“Peningkatan pemahaman dan kesadaran remaja mengenai kesehatan reproduksi dan penyiapan kehidupan berkeluarga sangat penting dalam upaya mengendalikan jumlah kelahiran dan menurunkan resiko kematian Ibu melahirkan. Apalagi kelahiran di kelompok umur remaja usia 15-19 tahun yang relatif tinggi,” ujarnya.
Hal berikut, tambah Gubernur, yakni Penguatan Data dan informasi Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) serta peningkatan kualitas sistem pengolahan data harus selalu update. Untuk itu pemetaan keluarga sejatinya diupayakan sebaik-baiknya, sehingga pembinaan terhadap keluarga dapat dilaksanakan berdasarkan informasi yang tepat, terkini dan terpercaya.
Dukungan kegiatan terkait dengan Dana Alokasi Khusus, khusus Bidang KB kepada pemerintah kabupaten/kota, diharapkan Gubernur, agar dipergunakan sesuai dengan pedoman teknis sehingga apa yang diharapkan bisa terwujud.
“Kepada mitra kerja dan berbagai pihak yang selama ini telah mendukung dan menyukseskan pelaksanaan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya serta berharap agar kemitraan dan berbagai sinergi koordinasi lintas sektor yang telah dibina dapat diteruskan dan ditingkatkan,” pungkas Gubernur.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan BKKBN RI Dr. Sanjoyo, M.Ec, berharap alih kelola Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dari Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten /kota ke pemerintah pusat, berjalan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Saya berharap, agar sesuai dan fungsi masing-masing, seluruh pihak dapat turut merumuskan kebijakan dan strategi, serta mempersiapkan seluruh perangkat pendukung yang dibutuhkan, sekaitan dengan alih kelola PKB dan PLKB, dari status pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) Pemda menjadi pegawai ASN BKKBN.(IN-06)
