Ambon,Maluku- Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggandeng Fakultas Hukum Universitas Pattimura, melaksanakan Sosialisasi Revitalisasi Kewenangan Konstiusional DPD RI, bertempat di Swess-Belhotel, ruang pertemuan Banda Naira, Selasa (26/07/2017).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Prof, Dr Jhon Pieris, SH,M.S yang didampingi oleh Mervin Sadipun Komber Anggota DPD asal Papua Barat sebagai perwakilan langsung dari Badan Pengembangan Kapsitas Kelembagaan DPD RI. Kegiatan tersebut juga menghadirkan panelis dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura yaitu Prof, Dr, S.E.M Nirahua SH, MH, Prof,Dr. Toni Pariela dan Dr Herman Hattu, SH, MH ( Anggota DPRD) Provinsi Maluku.
Adapun Materi sosialisasi, fungsi legislasi dari DPD RI, hubungan DPD dan DPR dalam MD3, Undang-Undang 23 tahun 2013, MD 2 tahun 2012 juga penjabaran pasal 22 D ayat 12 mengenai tugas dan kewenangan dari DPD RI yang memiliki kekuasaan membentuk dan mengesahkan undang-undang. Selain itu panelis juga menyampaikan materi mengenai 3 hal penting yang menjadi kewenangan dari DPD RI yaitu sebagai pengawasan undang-undang otonomisasi daerah dan sisitem pengelolaan sumber daya alam daerah,kekuatan DPD RI dalam menjalin hubungan dengan pemerintah daerah dalam proses negosiasi dengan pemerintah daerah terkait dengan otonomisasi daerah, pemekaran daerah. Peranan DPD RI dalam membahasa program legislasi nasional, pengajuan Rancangan Undang- Undang bersam dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Selain itu Prof,Dr Jhon Pieris,SH, M.S selaku Ketua Badan Pengembangan Kapsitas Kelembagaan DPD RI dalam pemaparan materi sosialisasi nasional Revitaslisasi kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengatakan, ada beberapa point penting yang perlu dilihat sebagai tugas dan kewenangan dari DPD RI yaitu,Rancangan Undang-Undang (RUU) dari DPD RI setara dengan RUU dari Presiden dan RUU DPR RI, pembahasan RUU dilakukan dengan tiga pihak yang setara (Tripatrit), yaitu Presiden, DPD dan DPR (bukan fraksi-fraksi DPR) hingga pada pembahasan tingkat II dilakukan.
“ DPD menyampaikan pendapat akhir dalam pembahasan pada rapat paripurna DPR RI sampai dengan sebelum tahapan persetujuan. Konsukuensi dari persetujuan ini , maka dapat ditafsirkan pembahasan RUU diluar bidang tugas DPD dilakukan oleh Presiden dan DPR antar lembaga (Bipartit) bukan dilakukan antar Pemerintah dengan fraksi-fraksi di DPR,” ungkap Sang Profesor
Lebih lanjut dikatakan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dilakukan bersama tiga lembaga yaitu DPR, Presiden dan DPD (Tripatrit) yang mana DPD dapat mengusulkan RUU tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berkaitan dengan bidang tugas DPD.
Prof, Dr, Jhon Pieris saat ditemui Wartawan di ruangan Banda Naira Swissbell Hotel seusai sosialisasi nasional Revitaslisasi kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, mengatakan implementasi dan usulan dari pihak Akademis dan Mahasiswa Universitas Pattimura yang disampaikan dari sosialisasi nasional Revitaslisasi kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI adalah sebagai bahan materi bagi DPD RI dalam mendorong amandem ke 5 untuk memperkuat kewenangan DPD RI. (IN-10)
