Ambon,Maluku– Gadis ingusan berumur 11 tahun disetubuhi pria belia di salah satu penginapan di kota Ambon, Provinsi Maluku. Gadis yang diduga masih duduk di bangku Sekolah Dasar ini menghilang dari rumahnya di Negeri Batu Merah, RT.003/ RW 005, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, (24/6/2017). Gadis dengan inisial SH itu, baru kembali ke rumah empat hari kemudian (28/6/2017).
Setelah didesak ibunya, Korban pun menceritakan kisah “pilu”-nya diluar rumah. Selama empat hari, korban dibawa oleh RCHS (15) di salah satu penginapan di lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Selama empat hari itu, korban disetubuhi (Digagahi) sebanyak dua kali.
Mendengar kisah “Pilu” anaknya, ibu korban pun mendatangi pihak Kepolisian Resort (Polres) Pulau Ambon dan P.P Lease, Sabtu (1/07/2017) guna melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh RCHS kepada putrinya.
Pihak Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Ambon dan P.P Lease, Brigpol G. Wahyu Widiyantara yang menerima laporan langsung meregister laporan dengan nomor: LP/383/VII/2017/ Maluku/Res Ambon.
Tak butuh waktu lama, Polisi pun menciduk RCHS di kediamannya.
RCHS kini harus merasakan dinginnya penjara Polres P.Ambon dan P.P.Lease, dan disangkakan dengan pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 287 KUHP tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (IN-10)
