AMBON,MALUKU- Ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Paulus Samuel Puttileihalat alias Raymond Puttileihalat, kini dicari Polisi senusantara. Untuk mengendus keberadaan kakak mantan Bupati SBB itu, Pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku juga meminta kerjasama para awak media.
” Kami juga minta agar awak media yang ketahui keberadaannya (Raymond) agar segera melapor ke Dishut, ” Ungkap Kepala Dinas Kehutanan Maluku,Sadly’i kepada awak media saat konferensi pers di kantor Dishut Maluku, Kamis (06/07/2017).
Selain meminta dukungan media, Sadly’i juga sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan instruksi sudah diturunkan ke semua Polsek dan Polres se-Maluku untuk mengendus keberadaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum SBB itu.
“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga link kementerian bisa berkoordinasi dengan Mabes Polri guna penuntasan kasus kehutanan itu,”ungkapnya Kadis yang didampingi Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, Sandy Luhulima.
Dinas Kehutanan Maluku melalui Gubernur Maluku, Said Assagaff menyurati Kapolda Maluku dengan No.522/1510 tertanggal 12 Juni 2017 perihal permohonan menetapkan Remon sebagai DPO.
Berdasarkan surat Gubernur tersebut, maka Kapolda mengeluarkan surat No.8/1269/VI/2017 tertanggal 22 Juni 2017 perihal penetapan Paulus Semuel Puttileihalat sebagai DPO.
Koordinasi yang dibangun dengan Mabes Polri, katanya, lantaran tersangka Remon Puttileihalat telah terdeteksi keberadaannya di Jakarta.
Diketahui, dasar dan rujukan penangkapan bermula dari hasil Tindak Operasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Di Kebupaten Seram Bagian Barat, Tanggal 19 September 2013 Dan Ditindaklanjuti Dengan Laporan Kejadian Nomor : LK.O1/Polhut-dk/Ix/ZOB, Tangal 19 September 2013.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/O1/PPNS/Dishut-Mal/IX/2013, tanggal 19 September 2013 .
Bedasarkan proses penyidikan terhadap 17 orang saksi dan 5 orang ahli, serta barang bukti 41 dokumen bersama 1 Unit Alat Berat, penyidik meningkatkan status Remon Puttileihalat dari saksi ke Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Sesuai Barang Bukti, maka PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Maluku meyakini bahwa dirinya patut diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf j ” jo Pasal 78 ayat (2), Ayat (9) dan (15) Undang-Undang RI Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Untuk itu, diterbitkan Surat Penetapan Nomor SP.Tap.01/I/2016/PNS-DK, tanggal 04 Janauri 2016, tentang Pengalihan/Peningkatan Status dari Saksi menjadi Tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan, Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Kawasan.hutan yang dirusak yakni,kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Konservasi Suaka Alam Gunung Sawai Kabupaten Seram Bagian Barat. (IN-06)
