Ambon, Maluku- Tingginya jumlah penggunaan narkoba dikalangan masyarakat di Maluku membuat pihak Kepolisian dan Kejaksaan di Maluku terus melakukan upaya untuk memberantas penggunaan dan peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan catatan penanganan perkara kasus Narkoba masih menempati posisi teratas diikuti dengan penanganan perkara kasus yang berhubungan dengan Undang undang Perlindungan Anak, bila dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya.
Sesuai dengan data yang diperoleh Intim News dari catatan pencapaian kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku , Jumat (14/07/2017) untuk satu semester (dalam 6 bulan) pidana umum lain berjumlah 138 perkara. Tindak pidana Narkotika menempati posisi teratas dengan jumlah perkara sebanyak 41 perkara, disusul dengan kasus perlindungan anak dengan jumlah sebanyak 23 perkara.
Selanjutnya ditempati kasus tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) dengan rincian, kasus penganiayaan sebanyak 54 perkara, kasus pencurian sebanyak 30 perkara, kasus pembunuhan sebanyak 5 perkara.
Posisi ketiga kasus tindak pidana keamanan negara ( Kamneg) dengan rincian kasus, kasus pengeroyokan sebanyak 30 perkara, kasus judi sebanyak 5 perkara.
Kepada Wartawan dalam acara Coffe Morning di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (14/07/2017) Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Roberth Ilath, SH.MH mengatakan, untuk tindak pidana umum yang diselesaikan oleh Kejari Ambon lebih banyak adalah perkara-perkara Narkoba yang barometernya ada di Kota Ambon.
“Bahkan dalam kurun waktu dari bulan Januari- Juli 2017, Kejari Ambon telah menyelesaikan SPDP sebanyak 100 dan 200 lebih perkara Pidana kasus Narkoba dan Kasus Asusila,” ungkap Kepala Kejari Ambon. (IN-10)
