Hukum & Kriminal

Astaga… Masuk DPO, Ditreskrimsus Polda Maluku Sebar Foto dan Indentitas Puttileihalat

Ambon, Maluku.- Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Maluku sebar foto dan identitas Remon Puttileihalat. Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Maluku Nomor: 8/1269/VI/ tertanggal 22 Juni 2017 Tentang Penetapan Paulus Semuel Puttileihalat alias Remon Puttilehalat sebagai DPO, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Kehutanan Provinsi Maluku giat melakukan pencarian jejak DPO Remon Puttileihalat. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi, Anton Sasono, saat ditemui wartawawan usai menghadiri acara Parade hari Bhayangkara ke-71, Senin (10/07/2017).

Menurutnya, untuk proses pencarian DPO, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menindak lanjuti surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku melalui Gubernur Maluku, Penyidik telah meneruskan kepihak Bareskrim Polri.

“Tindaklanjut surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang mengajukan DPO kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku meneruskan informasi terkait DPO tersebut kepada jajaran maupun kepada Instansi di atas Kami yaitu Bareskrim Polri. Permintaan itu sudah Kami teruskan dan ditindak lanjuti, saat ini telah dilakukan pencarian terhadap DPO oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” terang Sasono.

Dijelaskan, selain menindak lanjuti surat penetapan tersangka sebagai (DPO) dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah meneruskan foto beserta indentitas Remon ke setiap jajaran Polres dan Polsek yang ada di Wilayah Hukum Polda Maluku.

“Surat penetapan DPO dari Dinas Kehutanan yang dikirim telah diterima oleh Kapolda Maluku seminggu lalu, dan telah kami tindak lanjuti ke Bareskmrim Polri, selain itu kami dari pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah meneruskan foto-foto dengan identitas DPO ke jajaran Polres, Polsek, yang ada di wilayah kerja Polda Maluku,” Tuturnya.

Ditanya soal informasi keberadaan DPO yang telah terdekteksi berada di wilayah Jakarta, Ditrekrimsus mengatakan pihaknya bersama dengan PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Maluku masih terus melakukan upaya pencarian sehingga bila sudah ditemukan keberadaan DPO maka akan langsung melakukan penangkapan dan menyerahkan ke PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, selanjutnya diproses secara hukum sesuai dengan kewenangan PPNS Dishut Provinsi Maluku.

“Kita sedang melakukan pencarian membantu teman-teman dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Dan akan terus berkoordinasi dengan PPNS bila DPO telah ditemukan, maka sudah tentu akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tandasnya.  (IN-10/JUN)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top