Ambon,Maluku- Tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap perempuan terjadi di Kota Ambon ,Provinsi Maluku, yang dilakukan Willy Alif Utama (21) pelaku, Warga Jl Kapitan Yongker Soa Bali Kecamatan Nusaniwe, kepada Ayu Indah Sari Saimun (22), Warga Dusun BTN Permai Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Tindakan penganiayaan oleh pelaku dilakukan didepan Hotel Abdullah Lie, Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon, Minggu (16/07/2017) sekitar pukul 21.30 Wit.
Berdasarkan laporan Polisi didapat oleh Intim News, diruangan Humas Polres Pulau Ambon dan P.P Lease, Selasa (18/07/2017) menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari korban yang merasa telah dianiaya oleh pelaku sebanyak 2 kali, menelpon pamannya pelaku untuk membicarakan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban pada tanggal (2/07/2017) dan tanggal (14/07/2017) lalu.
Usai korban menelpon pamannya pelaku untuk melaporkan dan menceritrakan tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada dirinya, korban mendapat telepon dari pelaku untuk bertemu didepan penginapan Abdullah Lie. Korban lantas bertemu dengan pelaku dialamat yang disepakati. Saat sampai didepan penginapan, pelaku menghampiri korban yang saat itu masih berada dalam mobil.
Adu mulut pun tak terelakan, antara korban dan pelaku. Naik pitam, pelaku langsung mencekik leher korban dan membanting kepala korban ke stir mobil milik korban. Tak puas , pelaku melempar korban dengan hanphone, dan melayangkan pukulan kebagian hidung korban, kening, bibir dan kepala korban.
Tersadar, pelakupun meminta maaf kepada korban. Korban yang merasa telah dianiaya oleh pelaku langsung mendatangi Mapolres Pulau Ambon dan P.P Lease, Senin (17/07/2017) pukul 16.30 Wit untuk melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada dirinya.
Menanggapi laporan yang disampaikan oleh Korban, Anggota SPKT Polres Pulau Ambon dan P.P.Lease Bripol Kiki Sembiring pun membuat Laporan Polisi yang diregistrrasi dengan nomor: LP/471/VII/2017/Maluku/Res.Ambon.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya, pelaku kini telah diamankan disel tahanan Polres Pulau Ambon dan P.P.Lease. Pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (IN-10)
