Hukum & Kriminal

Tindaklanjuti Laporan Paulin Tanasale, Polda Maluku Akan Panggil Pihak RSUD Dr.Haulussy Ambon

AMBON,MALUKU- Laporan Paulin Tanasale terkait pelayanan buruk dan kekerasan terhadap anaknya (Noel Tanasale) Tanggal 16 Juni 2017 yang dilakukan oleh tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Haulussy Ambon bakal ditindaklanjuti oleh Polda Maluku.

Pihak Polda Maluku melalui Diriktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) dalam waktu dekat akan melayangkan panggilan kepada Pihak RSUD Dr. M. Haulussy Ambon.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Maluku, AKBP A.R. Tatuh kepada Wartawan (22/6/2017) diruang kerjanya mengakui bahwa laporan dari Paulin Tanasale telah diterima dan pihak Polda Maluku (Direskrimum) akan mengagendakan pemanggilan terhadap pihak RSUD Dr. Haulussy Ambon. “ Ya laporan telah diterima dan waktu dekat kita akan ditindak lanjuti” Ujur Kabid Humas.

baca juga : Didampingi Pengacara, Paulina Tanasale Resmi Lapor “Pelayanan Buruk” RSUD Dr. Haulussy Ke Polda Maluku

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelayanan buruk tenaga medis Rumah Sakit Dokter Haulussy Ambon Tanggal 7 Juni 2017 kian panjang. Pasalnya selain melaporkan kasus ini ke Polda Maluku, Yustin Tuny,SH, pengacara Paulin Tanasale juga telah melayangkan aduan kasus Tanasale ke Komnas HAM RI Wilayah Maluku dan Ambodsman RI Wilayah Maluku.

Saat disambangi INTIM NEWS di ruang kerjanya, Rabu (21/6), pengacara jebolan Fakultas Hukum Universitas Pattimura ini mengatakan, Laporan atau Pengaduan yang disampikan ke Komnas HAM RI Wilayah Maluku dan Ombudsman RI Wilayah Maluku subnstansinya tidak berbeda jauh dengan laporan yang disampaikan ke Polda Maluku. Diantaranya menggambarkan pelayanan buruk yang terjadi tanggal 7 Juni 2017 serta kekerasan yang dilakukan oleh para suster terhadap NOEL TANASALE.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien telah jelas mengamanatkan konsekuensi pelayanan buruk rumah sakit.

“Pasal 24 Huruf K dan L dijelaskan ‘ (K) mengeluh pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaklu. (L) menggugat atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan tidak sesuai standar baik secara perdata maupun pidana’ dan itu sudah jelas, ” terang Tuny.

baca juga : Lagi Pelayanan Buruk di RSUD Haulussy Ambon Tuai Kecaman

Ditambahkannya, selain Laporan atau Pengaduan dilayangkan ke kedua instansi tersebut, pihaknya juga akan menyurati Menteri Kesehatan dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan anak di Jakarta.

“Ya surat nanti akan saya bawakan sendiri ke Jakarta ke kementrian yang di tujukan. Selain itu saya akan melanjutkan pembicaraan saya dengan beberapa teman-teman LSM Pemerhati Perempuan dan Anak yang peduli dengan kasus Noel Tanasale” Tutur Yustin Tuny.

Hal ini dilakukan agar supaya kedepan tidak lagi terjadi hal serupa bagi masyarakat lain yang membutuhkan pelayanan medis di RSUD Dr. M. Haulussy Ambon. (IN-10/YUN)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top