Soal Kucuran Dana Desa 2017, 56 Desa di SBB Terancam “Gigit Jari”

SBB,MALUKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) meminta Kepala BPMD Kabupaten SBB segera mendesak para kepala desa memasukan laporan akhir pertanggung jawaban anggaran dana desa 2016.
Dia pun meminta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) SBB untuk tidak mencairkan anggaran desa, triwulan pertama 2017 pada desa yang belum mempertanggungjawabkan Dana Desa sebelumnya. Jika para kepala Desa dan perangkatnya tidak memasukan pertanggungjawabannya, maka dipastikan anggaran yang diperuntukan bagi pembangunan desa bakal dikembalikan kepada Negara.
Kepada INTIM NEWS Ketua Komisi C, Maaruf Tomia, S.Pd, Senin, (5/6) mengatakan merupakan tanggung jawab Kepala BPMD Kab. SBB untuk mendesak para kepala desa agar secepatnya memasukan pertanggung jawaban akhir dana desa 2016.
Maaruf meminta kelapa BPMD proaktif untuk mendesak kepala desa yang sampai saat ini belum memberikan laporan akhir pertanggung jawaban dana desa tahun 2016 .
Dari 92 Desa yang ada di SBB, baru 27 desa yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir dana desa tahun 2016. 56 Desa lainnya belum juga menyerahkan pertanggungjawaban dana desa tahun 2016. Olehnya itu, dia menduga 56 Desa itu bakal tak mendapat kucuran Dana Desa triwulan satu tahun 2017.
“Jika para kepala desa tidak dibekali dengan pelatihan pengelolaan keuangan dana desa dengan baik, maka hal ini akan menghambat para kepala desa untuk melakukan laporan akhir pertanggung jawab dana desa itu sendiri, ini merupakan kendala para kepala desa itu untuk membuat laporan pengeluaran dana desa itu sendiri, “ Ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPMD SBB, Reionald Silooy yang dihubungi Intim News dari Ambon, Senin (5/6) mengungkapkan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mendesak pihak Pemerintah Desa menyelesaikan pertanggung jawaban realisasi dana desa.
Dia juga mengungkapkan limit waktu Pemkab SBB untuk mencairkan Dana Desa hingga tanggal 30 Juni 2017. Setelah itu, taka da lagi pengucuran anggaran yang berhubungan dengan Dana Desa Triwulan pertama.
“Batas tiap desa untuk memasukan pertanggungjawaban realisasi anggaran dana Desa sampai waktu 30 Juni mendatang, kalau lewat tanggal itu berarti sudah tidak dikucurka, “ Ungkapnya.
Dirinya juga mengungkapkan, Bupati SBB akan mengundang seluruh Kepala Desa untuk rapat bersama Bupati terkait masalah itu. (IN-01/IN-13)
