Soal Kasus Dugaan Suap di Kejati Maluku, Koedoeboen Sebut Abdullah Vanath “Bersih”

Ambon, Maluku- Adanya kabar dugaan suap yang menimpa beberapa oknum Jaksa di Kejati Maluku juga menyeret nama mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath (AV).
Namun keterlibatan Abdullah Vanath dalam dugaan gratifikasi itu, ditepis “Pasangannya” Herman Adrian Koedoebon. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang saat ini bertugas sebagai Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung itu mengaskan Abdullah Vanath sama sekali tidak terlibat dan bersih dari tuduhan ataupun dugaan gratifikasi.
Hal itu diungkapkan Koedoeboen kepada wartawan saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (20/6/2017).
Terkait kasus yang sempat membelit Abdullah Vanath tahun 2006 lalu, kerugian Negara telah ditutupi oleh Vanath sehingga melalui audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI taka da lagi kerugian Negara yang ditimbulkan dalam kasus itu. Hak itulah yang menjadi dasar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dimaksud sebagaimana pernah disampaikan oleh mantan Kejati Maluku, Jan S. Maringka.
Dan hal itulah yang menjadi pegangan Koedoeboen saat ‘meminang’ AV untuk jadi Wakil Gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku tahun 2018 nanti.
“Tidak ada kasus. Itu hanya informasi saja dan jangan dipercaya. Pak Vanath tidak terlibat kasus koq. Saya sudah menentukan sikap politik dengan seseorang, itu berarti clean dan clear, dan itu sudah memiliki fakta yang valid semuanya,“ Tandasnya.
Untuk diketahui, dugaan suap yang menimpa internal Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, mendapat perhatian serius dari pihak Kejaksaan Agug (Kejagung). Kejaksaan Agung bahkan telah mengutus tim Inspektorat Kejaksaan yang diketuai oleh Inspektur 3 Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, D. M. Dasilva, dibantu Tatang Sutarna (Inspektur Muda Pidsus), Teguh Warjianto (Intel Jaksa Agung Muda Pengawasan), dan Purnama (Pemeriksa Pidsus Jaksa Agung Muda Bid.Pengawasan) untuk mengusutnya.
Tim Jamwas meminta klarifikasi dari sejumlah oknum Pejabat Jaksa dilingkup Kejaksaan Tinggi Maluku yaitu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Victor Saut, Ka.Bag.Tata Usaha Kejati Maluku, La Kana, Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik V. Takaedengan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Kasi.Pidsus, Roberth Illat (Kejari Ambon).
Pihak Eksternal Kejaksaan Tinggi Maluku yang dimintai keterangan yakni , Kim Fui alias Andreas Intan. (IN-10)
