Hukum & Kriminal

Soal Dati Kate-Kate Buke Tisera Kasasi, Alfons Gagal Paham

Ambon, Maluku- Di Tahun 2015 Julianus Wattimena menggugat Johanes Tisera sebagai Tergugat I, Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon Tergugat (II), Rostianti Nahumarury Tergugat III dan Tonny Kudianto sebagai Tergugat IV dengan objek sengketa adalah sebagian Dati Kate-Kate sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 354 Urimeseng Tertanggal 26 Agustus 2005, Surat ukur tertanggal 11 November 2004 seluas 99.963 adalah salah satu dati milik Johanes Tisera alias Buke.

Ketika proses jawab menjawab antara Pengugat dan Tenggugat berlangsung, masuklah Alfons melalui Kuasa hukumnya sebagai Pengugat intervensi berdasarkan surat Permohonan Intervensi Dalam Perkara Perdata Nomor: 62 /Pdt.G/2015/PN.
Ternyata, Alfons selaku Pengugat Intervensi dalam pembuktiannya mengajukan bukti bukti yang pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya dimenangkan oleh Buke Tisera tahun 2014 silam. Ironisnya, bukti yang pernah dikalahkan oleh Tisera sebagai Tergugat, dipakai kembali pada persidangan tahun 2015 dan mendapat pertimbangan hakim dalam mengadili Perkara Nomor: 62 /Pdt.G/2015/PN. ABN .

Menyikapi putusan tersebut, Buke mengambil uapaya hukum banding. Sayangnya Permohonan banding yang disampikan Tisera tanggal 10 Juli 2016 dalam prosesnya juga dimenangkan oleh penggugat intervensi Jacob A. Alfons.
Namun sehubungan dengan kemenangan Alfons pada perkara dengan putusan Nomor:10/Pdt.G/2016/PT.Amb tanggal 27 Mei 2017 atas kepemilikkan Dati Kate-kate, membuat Afons “hilang kendali”. Alfons bahkan mengklaim akan melakukan eksekusi terhadap objek sengketa yakni dati kate kate.

Namun pernyataan Alfons diberbagai media masa dinilai Buke Tisera sebagai bentuk provokasi terhadap masyarakat yang ada di objek sengketa, dengan Buke Tisera yang memiliki hak penuh terhadap objek sengketa sebagaimana tertuang dalam putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah.

Tisera pun menuding Alfons gagal paham dan awam hukum terhadap pernyataannya yang akan mengeksekusi objek sengketa. Baginya, ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh olehnya untuk mencari sebuah keadilan terhadap kasus ini.

“ Intinya saya akan menempuh upaya hukum lanjut. Kasus dengan objek sengketa yang sama pernah disidangkan dan telah memenangkan saya . dan itu telah inkrah sejak tahun 2014. Untuk itu bagi masyarakat yang mendiami objek sengketa untuk tidak gampang terhasut isu-isu murahan yang dimainkan oleh Alfons Cs. ” Tuturnya.

“Usai Lebaran, saya akan mengajukan upaya hukum lanjut (Kasasi) ke Mahkamah Agung RI di Jakarta. Saya harap upaya untuk mengaburkan kebenaran akan terungkap disana,” tambahnya. (IN-01/JUN)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top