Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Sianressy “Dihadang”, KNPI Ancam Boikot Pilgub Di MTB

Ambon,Maluku- Kisruh Pergantian Antar Waktu (PAW) Dharma Oratmangun, dimana KPUD Maluku berusaha menggagalkan Rony Sianressy, SH sebagai pengganti Dharma Oratmangun dan menggantinya dengan A. Jeremias dikecam keras oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia Maluku Tenggara Barat.

Ketua DPD KNPI Kabuapten Maluku Tenggara Barat (MTB) Ongen Laiyan kepada INTIM NEWS, Jumat (23/6/2017) mengatakan, terkait dengan pergantian antar waktu Dharma Oratmangun ada skenario khsusus yang dimainkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menggagalkan langkah Rony Sianressy,SH.

Pihaknya bahkan menuding KPUD Maluku adalah pihak yang berhubungan langsung dengan upaya penggagalan langkah Rony Sianressy,SH untuk menggantikan Dharma Oratmangung sebagai anggota Legislatif Provinsi Maluku.

“Untuk itu selaku Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Cabang Maluku Tenggara Barat, Kami merespon hal ini cukup serius karena bagi kami sangat merugikan peta Politik di MTB. Hal ini kalau terjadi seperti itu formasinya yang mana bila dilihat bahwa sesuai dengan daerah pemilihan untuk Maluku Barat Daya ada 4 orang dan dari MTB hanya 1 orang. Padahal ini sebenarnya merupakan Hak dari dari Saudara Ronny Sianressy. Partai Golkar sebagai partai yang menaungi Ronny Sianressy harus memberikan rekomnedasi kepada Ronnny Sianressy bahwa secara sah dirinya sudah ditetapkan sebagai calon tetap,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, hal ini kemudian terkesan dipolitisir oleh kepentingan lain di Partai Golkar, pasalnya pihak KPU Provinsi Maluku hanya mencari-cari alasan untuk menggagalkan Ronny Sianressy.

“ Kami sangat kecewa dan dan kami akan bersikap akan memboikot segala Aktifitas Pilgub di MTB bila Ronny Sianressy tidak dilantik (sebagai anggota DPRD Maluku). Prinsipnya Rony Sianressy harus dilantik. Upaya-Upaya Internal telah dilakukan oleh Ronny Sianressy dikarenakan bahwa Ronny Sianressy merupakan kader yang sangat loyal dari Partai yang berlambang Pohon Beringin Ini. Upaya Hukum pun telah dilakukan dengan melakukan gugutan ke pihak DKPP pusat dan KPU pusat bahwa dirinya meminta haknya dikembalikan,” Tuturnya.

Dikatakannya masalah kemarin bahwa Ronny Sianressy dianggap pernah menjadi terpidana kasus narkoba. Padahal proses tersebut sebelum dirinya dicalonkan sebagai anggota DPRD asal MTB. Saat proses Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT) ketika ditetapkan sebagai DCT proses administrasinya telah sah dan dapat diterima selaku calon tetap.

“ Kalaupun hari ini KPU Maluku menggugurkan rekomnedasi dari DPP Partai Golkar yang merekomendasikan Ronny Sianressy dengan alasan tidak lolos ferifikasi. Sehingga hal ini perlu dipertanyakan soal permasalahan yang dilakukan oleh pihak KPU Maluku dengan tidak meloloskan Sianressy sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB),”

Selain itu selaku Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIEM) Maluku Tenggara Barat, Baltahsar Malindar menambahkan dengan proses pergantian pengurus antar waktu (PAW) yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Maluku Dharma Oratmangun terhadap Ronny Sianressy merupakan upaya sistematis dan massif untuk mengucilkan Masyarakat MTB.

“ Bila dilihat dari pembagian Wilayah Politik yang ada di Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Maluku Barat Daya yang memiliki 5 Kursi, tetapi dengan pergantian ini dapat menjadi sebauh penghambat bagi proses pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat,”Ungkap Baltahsar Malindar. (IN-10/IN-21)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top