Hukum & Kriminal

Proyek Tambatan Perahu Mubasir, Kejati Diminta Periksa Mantan Kadishub SBB Peyking Caling

Foto Tambatan perahu Dusun Waihuang, Peyking Caling (kiri) Farham Suneth (Kanan)

PIRU,MALUKU– Proyek Tambatan Perahu di Dusun Waihuang, Desa Eti, Kecamatan Seram Bagian Barat Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2015 yang menelan anggaran miliaran rupiah, terkesan mubasir dalam penggunaannya. Pasalnya proyek yang diperuntukan bagi masyarakat itu, kini telah diisolasi oleh para pihak yang mengklaim memiliki kawasan tersebut. Masyarakat pun dibatasi untuk mendpatkan akses ke proyek yang selesai tahun 2016 itu.

Pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam proyek mubasir itu adalah Mantan kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat, Peyking Caling. Peyking Caling diduga melakukan pesekongkolan guna memuluskan proyek yang diduga dipergunakan untuk kepentingan kelompok itu.

Menyikapinya, LSM Aliansi Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek jumbo itu.

“Kami sangat menyesalkan sikap aparat penegak hukum di Kab SBB, seolah-olah tutup mata dan dininabobokan dengan banyaknya dugaan kasus korupsi serta penyelewengan yang terjadi selama ini. Misalnya, pembangunan Tambatan Perahu bernilai miliaran rupiah di Dusun Waihuang, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat mubazir yang dibangun saat Dishub dan Kominfo dibawah kendali Peking Caling, membuat beberapa bangunan tambatan perahu dibangun tidak pada tempatnya,” jelas Ketua LSM Aliansi Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat, Farham Suneth.

Menurutnya, pembangunan Tambatan Perahu di ujung Tanjung Batu, Dusun Waihuang, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat dibangun jauh dari permukiman warga Desa Loun, Desa Eti bahkan terkesan pembangunan tambatan perahu dibangununtuk kepentingan sebagian kelompok.

“Kami mendesak Kajati Maluku segera mengusut dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran miliaran rupiah yang mubazir ini, kami tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum di Kab SBB mampu mengungkap kasus tersebut. Meskipun dibangun jauh dari permukiman masyarakat Dusun Loun, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat. Konon pembangunan Tambatan Perahu semi permanen itu hanya ingin memuaskan “Syahwat” sebagian kalangan, ” jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya akan menyurati pihak kejaksaan tinggi Maluku dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung agar proyek jumbo itu dapat ditangani tuntas.

Tak hanya tambatan perahu di kawasan dusun Waihuang, pembangunan Tambatan Perahu di Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, juga diduga memilki masalah yang sama.

Sementara mantan Kepala Dinas Perhubungan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo, Peyking Caling yang dikonfirmasi mengungkapkan, kawasan Waihuang nantinya akan digunakan untuk lokasi wisata untuk penduduk sekitar.

Dia bahkan menantang untuk melaporkan proyek tersebut ke pihak kejaksaan. Baginya, proyek tersebut tidak akan menjadi permasalah serius jika ada bukti fisik pembangunan tambatan perahu.

“Saya yang penting tidak fiktif. Disitu sudah mau dijadikan tempat wisata, “ tandas Peyking Caling.

Saat disinggung terkait dengan total anggaran yang diperuntukan bagi pembangunan tambatan perahu, Peyking enggan mengungkapkan.

“Kalau anggaran untuk proyek tambatan perahu itu kita anggarkan dalam dua tahap. Itu bisa tiga tahap jika ada yang perlu ditambahkan. tidak ada masalah, kalau tidak cukup kan harus ditambahkan, “ Jelas Peyking Caling. (IN-01)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top