Polres Ambon Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba

Ambon,Maluku- Dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di Maluku, pihak Polres Pulau Ambon dan P.P Lease gencar melakukan pemberatasan para penggunaan pengedar Narkoba. Alhasil, pihak Polres Ambon berhasil menangkap seorang warga desa Batu Merah yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ganja.
Warga yang belakangan diketahui bernama Rizal Rahawarat (31) tertangkap tangan membawa 56 gram ganja kering yang dikemas dalam 56 paket siap edar oleh pihak Kepoilisian Polres Pulau Ambon dan PP Lease di Bandara Pattimura Ambon, Selasa (6/6) kemarin.
Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease AKBP Sucahyo Hadi , S.Ik, MH,kepada Wartawan di Mapolres Pulau Ambon dan PP Lease, Rabu (7/6), mengatakan tersangka Rizal Rahawarat merupakan Warga Maluku yang sudah lama berdomisili di Jakarta. Modus pengiriman barang haram tersebut, dikirimkan menggunakan paket (Ekspedisi), kemudian yang bersangkutan datang ke Ambon (dengan Pesawat Jakarta-Ambon) barulah yang bersangkutan (tersangka) mengambil paket ganja tersebut.
“Sesuai dengan pengakuan tersangka, Ganja kering seberat 56 gram yang didatangakan dari Jakarta akan di edar di seputaran Kota Ambon. Tersangka juga telah menjadi target operasi dalam operasi Pekat Siwalima Polres Ambon dan PP Lease,”ucap Kapolres.
Dikatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka Rizal Rahawarat bakal diancam dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara.
“Sesuai dengan barang bukti yang ditemukan oleh pihak Polres Pulau Ambon dan PP Lease dari tangan tersangka, disimpulkan tersangka adalah pengedar. Karena barang bukti yang didapatkan dari segi kuantitasnya tidak logis (bukan untuk pemakai) . Satu paket Ganja dijual oleh tersangka dengan harga Rp 100.000 / Paket. Ganja ini termasuk dalam paket Hemat,” Ungkapnya.
Ditambahkannya untuk memberantas masuknya peredaran Narkoba di Maluku, pihak Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease akan terus berupaya untuk melakukan penindakan tersangka.
Untuk memperdalam penyelidikan, tersangka dan barang bukti berupa 56 ganja kering saat ini telah diamankan oleh Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease. (IN-10)
