Militer

PERSONEL LANTAMAL IX AMBON DIAJARKAN HUKUM HUMANITER

AMBON,MALUKU- Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX dan Personel Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IX serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lantamal IX Ambon, menerima penyuluhan Hukum Humaniter Internasional di Gedung Manggala Loka Lantamal IX Ambon oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IX Letkol Laut (KH) Andriansyah R. Nasution, S.H., M.Hum. Kamis (15/06/2017).

Penyuluhan hukum yang diadakan oleh Dinas Hukum (Diskum) Lantamal IX Ambon tersebut, dilakukan melalui ceramah dan penayangan film tentang Hukum Humaniter Internasional, dimana isi materi menjelaskan tentang peraturan perang yang telah diatur dalam Hukum Jenewa, Hukum Den Haag, San Remo Manual dan hukum kebiasaan Internasional. Hukum – hukum tersebut merupakan landasan utama dalam menyelesaikan sengketa bersenjata.

Lebih lanjut pada peraturan utama dijelaskan antara lain sasaran sah di laut, Kapal – kapal yang dilindungi, tentang non kombatan, masyarakat sipil yang dilindungi, dan tanda – tanda pada tempat atau gedung yang dilindungi (tempat ibadah, rumah sakit, dan lain – lain), senjata yang dilarang serta perlakuan terhadap tawanan perang dan tidak boleh berbuat licik.

Pada kesempatan tersebut Kadiskum Lantamal IX mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk prajurit Lantamal IX agar mengetahui tentang proses prosedur di dalam peperangan atau pertikaian bersenjata yang di atur di dalam Hukum Humaniter Internasional (hukum sengketa bersenjata), hal ini untuk menghindari dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur secara Internasional dan juga di dalam undang – undang no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Negara Indonesia. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top