Pengguna Narkoba Di Ambon Dituntut 10 Bulan Penjara

Ambon,Maluku- Dua terdakwa, Febri Rikumahua alias Ebo bersama dengan rekannya, Vay Weldo Joseph dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Alwaludin dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/6).
Kedua Terdakwa yang bertempat tinggal di Jl. Kapten Piere Tendean RT. 001/RW.004 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tersebut, dinilai melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan,” ucap JPU.
Menurut JPU, Kedua terdakwa mengakui perbuatannya mereka yang secara tidak langsung tidak menudukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika di Maluku.
JPU menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Maluku pada Kamis, 12 Januari 2017 lalu dikediamannya. Febri Rikumahua alias Ebo yang saat itu tengah menulis undangan pernikahannya ditangkap dan diamankan di Mapolda Maluku.
“Kedua terdakwa ditangkap secara bersama-sama. sementara barang bukti berupa Sabu diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari orang yang bernama Aldo dengan nilai Rp. 500 ribu perpaket,” jelas JPU.
Terdakwa juga mengakui barang bukti berupa satu buah bong (alat penghisap Sabu) berupa botol air mineral dan sedotan milik terdakwa, yang saat penangkapan ditemukan anggota Kepolisian Polda Maluku di Lemari terdakwa.
“Kedua terdakwa ini mengkonsumsi Sabu dari tahun 2014, selain itu juga pernah menghisap Ganja dari tahun 2010. Kedua terdakwa mengaku, menggunakan Sabu agar dapat memacu semangat kerja. Apabila terdakwa tidak memakai Sabu, mereka tidak memiliki semangat,” kata JPU.
Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim tunggal, R.A Didi Ismiatun langsung menunda sidang hingga Rabu pekan depan, (5 Juli 2016) dengan agenda pembacaan putusan. (IN-10)
