Maluku Utara

Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi, Ternyata Pelaku Asal Maluku Utara

Semarang – Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang. Pelaku yang berasal dari Indonesia Timur itu sudah beberapa kali beraksi di wilayah Semarang.

Pelaku tersebut adalah Ruslim Husein (32) warga Desa Toweka, asal Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara,dan Hamanur Badarudin (32) asal Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Keduanya beraksi di Semarang sudah 8 kali dengan modus yang sama sejak bulan April 2017 lalu. Mereka menggunakan obeng untuk memecah kaca mobil korban dan mengambil barang di dalamnya. Korban terakhir adalah mobil milik anggota polisi.

“Mereka memecah kaca dengan obeng kemudian mengambil barang di dalam mobil,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes (Pol) Abiyoso Seno Aji kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Aksi terakhir dilakukan hari Senin (22/5) lalu di Jalan Majapahit Semarang. Mereka memecah kaca mobil milik seorang anggota polisi dan membawa tas berisi uang Rp 5 juta.

“Komplotan ini merupakan jaringan dari Maluku. Barang-barang hasil curian langsung dikirimkan ke Maluku usai beraksi,” kata Abiyoso.

Saat ditanya wartawan salah satu pelaku, Ruslim mengaku beraksi dengan target acak. Mereka terlebih dulu berkeliling menggunakan motor. Jika ada mobil parkir tanpa pengawasan, mereka akan langsung beraksi.

“Kita lihat dari kaca, kalau ada barang langsung sikat,” kata Ruslim.

Ia mengaku setelah beraksi, maka barang curian akan dikirim ke penadah di Maluku. Namun jika hasil yang didapat berupa uang maka akan digunakan sendiri. “Kalau uang langsung dibagi rata, dipakai sendiri,” katanya.

Meski beraksi di Semarang, keduanya ternyata tinggal di rumah istri salah satu tersangka di Temanggung. Setelah beraksi, mereka akan kembali ke rumah lebih dulu. Lokasi yang pernah menjadi target di Semarang yaitu Jalan Setiabudi, Jalan Brigjen Sudiarto, Jalan Pamularsih, Jalan Ngalian, Jalan Kalipancur, Jalan Majapahit, dan Jalan Medoho.

Barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp 4 juta, telepon seluler, helm, dan jaket. Kini dua pelaku itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.  (IN/Web)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top