Ambon, Maluku– Kasus Laka Lantas yang berujung pada bentrokan berdarah warga Desa Hitu Mesing dan Desa Wakal, Minggu (25/06/2017) kemarin akhirnya dapat ditangani oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan P.P Lease.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pulau Ambon, dan P.P Lease AKP Mohhamad Bambang Setiawan, S.I.K saat ditemui, di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan P.P Lease Kamis, (29/06/2017).
Dikronologikan, Laka Lantas (pemicu bentrokan) berawal dari motor jenis Yamaha Vega Z R bernomor Polisi DE 16142 AO yang dikendarai oleh Warga Wakal berinisial Z alias OM (25) menabrak seorang anak bernama Anthi (12) Warga Hitu Mesing di Daerah Waipokol yang saat itu ingin menyeberangi jalan untuk pulang ke rumahnya.
“ Jadi kejadiannya ini berawal dari Warga Wakal berinisial Z alias OM (25) pengendara sepeda motor Jenis Yamaha Vega Z R bernomor plat DE 16142 AO melewati Daerah Waipokol tiba-tiba menabrak seorang anak kecil bernama Anthi berusia 12 Tahun Warga Hitu Mesing yang saat itu sedang menyeberang jalan depan salah satu bengkel menuju ke rumahnya. Saat ditabrak, pelaku yang menggunakan sepeda motor pun berhenti dan mau menolong, namun pelaku saat melihat ke belakang banyak warga (Hitu Mesing) yang mau kejar. Sehingga pelaku pun meninggalkan Korban dan melarikan diri dengan kendaraannya ke pihak Polsek Leihitu untuk melaporkan bahwa dirinya telah menabrak seorang anak Warga Hitu Mesing. Namun karena pelaku yang panik karena melihat masa yang banyak dari Warga Hitu Mesing juga mengarah ke Mapolsek , pelaku pun berlari ke rumah Raja Wakal untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun karena Raja Wakal tidak berada ditempat, akhirnya pelaku ke rumah saudaranya di Desa Wakal dan menelepon keluarganya yang juga merupakan salah satu Anggota Intel Kodim 1504/Ambon,” Ungkap AKP Mohhamad Bambang Setiawan, S.I.K
Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya sudah dilakukan upaya damai oleh pihak keluarga Pelaku dengan pihak keluarga Korban namun karena kondisi kedua 2 yang masih memanas sehingga upaya dari pihak keluarga pelaku masih terus berkoordinasi dengan keluarga korban.
Sampai saat ini pihak Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan P.P Lease telah melakukan pemeriksaan secara normative kepada pelaku Z alias OM dan saksi-saksi.
“Kami juga telah mengupayakan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit. Untuk proses bantuan kepada Korban, kami juga telah melakukan kerja sama dengan pihak Jasa Raharja sehingga korban bisa mendapat pelayanan yang maksimal,” terangnya.
Korban saaat ini telah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku, korban mengalami luka (jahitan sebanyak 6 jahitan) dibagian kepalanya, dan luka lebam dibagian punggung.
“Sesuai dengan informasi dari Dokter rumah sakit Bhayangkara, kondisi Korban dalam keadaan baik dan masih dalam perawatan,”Tuturnya.
Ditambahkannya untuk peristiwa tersebut, Z alias OM disangkakan dengan pasal 310 ayat 2 yang berbunyi , setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
“ Kami dari pihak Satuan Lalu Lintas Polres Ambon dan P.P Lease telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Z yang mana pelaku juga telah mengakui kesalahannya. Berkas-berkas pemeriksaan pelaku pun telah kami siapkan untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses secara hukum. Kendaraan pelaku pun telah kami tahan untuk dijadikan sebagai barang bukti, juga 1 STNK dan SIM milik pelaku,” Tandasnya. (IN-10)
